Potretkota.com - Ramainya pemberitaan ‘titipan’ sabu dari Panitera Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, terhadap vonis terdakwa Maria Nostalgia Dartoko, mendapat reaksi keras dari Ketua PN Surabaya, Sujatmiko, SH., MH.
Menurut Sujatmiko, hal ini tidak bisa dibiarkan begitu saja. “Ditulis dulu beritanya besok langsung saya panggil Panitera yang bersangkutan,” tegasnya pada Potretkota.com, Kamis (9/8/2018).
Mendapati ramainya pemberitaan ‘titipan’, Sujatmiko berterimakasih pada semua wartawan yang bertugas di PN Surabaya. “Saya pribadi berterimakasih, karena ini akan memudahkan kinerja saya untuk melakukan perbaikan internal pegawai PN Surabaya,” katanya.
Sementara, Panitera sidang terdakwa Maria Nostalgia Dartoko membenarkan jika terdakwa sabu Maria Nostalgia Dartoko merupakan ‘titipan’ Panitera berinsal T. “Yang saya ketahui memang (Panitera) T masih kerabat terdakwa, dan beliau langsung berhubungan dengan Jaksa,” urainya.
Baca Juga: Putusan Narkoba Irwan Santoso Masuk RSJ Tuai Kritik Masyarakat
Sebelumnya, Jaksa Suparlan dari Kejari Surabaya mengaku pada wartawan yang bertugas di PN Surabaya, jika terdakwa Maria Nostalgia Dartoko merupakan keluarga Panitera PN Surabaya. Tak heran jika Suparlan memberikan tuntutan 2 tahun penjara. Sedangkan Ketua Majelis Hakim Anne Rusiana, di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (8/8/2018), memvonisnya 1 tahun 2 bulan penjara.
Seperti diketahui, dalam perkara No 641/Pid.Sus/2018/PN SBY, Maria Nostalgia Dartoko ditangkap polisi saat berada di tempat kost yang berlokasi di Jalan Kedung Anyar VII Surabaya, Maret 2018 lalu. Dalam penggeledahan, polisi berhasil menemukan satu poket sabu berat kotor 0,60 gram.
Baca Juga: Sopir Bus Maut Tol Mojokerto Teridentifikasi Sabu
Hasil penyidikan terdakwa mengaku sabu paket hemat didapat dari buronan Ali, dengan harga Rp 200 ribu. Akhirnya Jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Terdakwa Maria kemudian dituntut 2 tahun penjara. (Yon)
Editor : Redaksi