Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Klaim Perubahan AKD Sudah Koordinasi Dengan Para Ahli

avatar potretkota.com

Potretkota.com - Perubahan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan juga dapat tuai kritik dari lembaga sosial LIRA dan Jimat. Keduanya bingung dengan aturan yang baru saja dirubah pada rapat paripurna beberapa hari yang lalu.

"Apa urgensinya tiba-tiba AKD diganti, kami menduga jangan - jangan ini ada maksud dan kepentingan tertentu," terang Ayi Suhaya dari LIRA Jawa Timur, Senin (23/12/2024) kemarin.

Baca Juga: Desak Audit Total, AMAK Soroti Revitalisasi Pasar Keputran

Ayi Suhaya menambahkan, bahwa pimpinan DPRD yang baru seharusnya bisa memperjuangkan kepentingan masyarakat Kabupaten Pasuruan. "Masalah AKD bukan pro dan kontra, memang ranahnya harus ada ketetapan pengadilan melalui PTUN apakah perubahan ini menyalahi aturan atau tidak. Namun kami berharap DPRD juga harus transparan terkait program dan masalahnya agar kami bisa memberikan masukan dan kritik yang membangun," tambahnya.

Senada, Mukhlis dari Jimat menekankan bahwa pihaknya akan mendorong pihak DPRD Kabupaten Pasuruan untuk mengambil langkah terkait perubahan AKD yang baru pertama kali sebelum waktunya, yakni 2,5 tahun. "Kami akan mendorong masalah ini agar dibawa ke PTUN," ujarnya.

Sementara, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Samsul Hidayat menjelaskan, bahwa ia membenarkan perubahan AKD sebelum 2,5 tahun baru pertama kali ada di Indonesia dan ia menyatakan siap dengan segala konsekuensinya.

Baca Juga: DPRD Soroti Pemasangan Tiang dan Kabel Wifi di Kota Pasuruan

"Perubahan AKD telah melalui kesepakatan di masing-masing fraksi dan jika kemudian ada tuntutan atau masalah lainya seperti PTUN kami Siap," ungkapnya.

Perubahan AKD di DPRD Kabupaten Pasuruan menurut Samsul bukan menambah masa jabatan pimpinan AKD baru, tapi mereka akan meneruskan sisa masa jabatan pimpinan AKD yang lama.

Baca Juga: Inspektorat Ngaku Tidak Ada Surat Perintah Kejari Ngawi Periksa Terdakwa Notaris Nafiaturrohmah

"AKD yang lama sudah empat bulan jadi AKD yang baru meneruskan masa jabatan AKD yang lama yakni dua tahun dua bulan," imbuhnya.

"Sebelum melakukan perubahan AKD kami telah berkoordinasi dengan Kemendagri dan ahli hukum dari Universitas Brawijaya, kemudian ada kesepakatan di fraksi dan kami lanjutkan pada rapat paripurna," jelas Samsul. (dyt)

Berita Terbaru