Benarkah Opsen Membuat Pajak Kendaraan Naik?

avatar potretkota.com
Kantor Bersama Samsat Kabupaten Pasuruan.
Kantor Bersama Samsat Kabupaten Pasuruan.

Potretkota.com - Opsen merupakan pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu. Belakangan, Opsen ini jadi bahan pergunjingan masyarakat, alasannya aturan pajak kendaraan bermotor diterapkan 5 Januari 2025.

Saat dimintai penjelasan, Kepala Bidang Pengendalian, Penagihan dan Pengembangan Pendapatan (P4) pada Badan Pengelola Keuangan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Pasuruan, Agung Wara Laksana saat dikonfirmasi memilih tak berkomentar. “Untuk konsultasi pajak daerah dan opsen, hubungi (bagian) pelayanan,” singkatnya, Sabtu (4/1/2025).

Baca Juga: Permohonan Perlindungan HKI di Jawa Timur Melonjak 50 Persen

Dilansir dari berbagai sumber, Dalam pasal 1 ayat 61 dan 62 Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dijelaskan bahwa Opsen adalah pungutan tambahan Pajak menurut persentase tertentu. Sedangkan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Opsen PKB adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pajak Kendaraan Bermotor dalam UU 28 tahun 2009

Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 disahkan untuk menggantikan UU 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah. Termasuk dalam pajak daerah adalah pajak kendaraan bermotor. Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PKB adalah Pajak yang dikenakan atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Pajak Kendaraan bemotor dipungut oleh pemerintah provinsi dan hasil penerimaan pajak kendaraan bermotor diserahkan kepada kabupaten/kota sebesar 30% (tiga puluh persen).

Pajak kendaraan dipungut oleh Kantor Pelayanan Pajak/UPT pemungut pajak kemudian disetorkan ke kas pemerintah provinsi dan ditransfer ke pemerintah kabupaten/kota secara periodik. Kesimpulannya dari pajak kendaraan bermotor yang dibayarkan oleh wajib pajak, 70 persen untuk pemerintah provinsi dan 30 persen untuk pemerintah kabupaten/kota.

Baca Juga: Khatib Jumat Dihimbau Sampaikan Pesan Pelestarian Lingkungan

Pemerintah Daerah Jawa Timur dalam Peraturan Daerah menetapkan bahwa tarif pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak sebesar 1,5 persen dari Dasar Pengenaan Pajak kendaraan bermotor untuk kepemilikan kendaraan bermotor pribadi. Pengenaan tarif pajak tersebut masih berlaku sampai dengan tanggal 4 Januari 2025.

Pajak Kendaraan bermotor berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022

Dalam (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tidak diatur lagi tentang bagi hasil pajak tetapi diterapkan sistem Opsen. Pemerintah kabupaten/kota memungut tambahan pajak secara langsung pada pemilik kendaraan saat melakukan pembayaran pajak. Opsen yang dikenakan sebesar 66 persen.

Baca Juga: Menteri ESDM Pastikan Harga LPG Normal Jelang Idul Fitri 2025

Apakah Opsen menyebabkan pembayaran pajak kendaraan bertambah banyak?

Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor di Jatim diatur secara khusus dalam Peraturan Daerah. Pemda Jawa Timur menetapkan tarif pajak kendaraan bermotor sebesar 0,9 ri dasar pengenaan pajak yang berlaku mulai tanggal 5 Januari 2025 dan Pemerintah Kabupaten/kota di Jawa Timur mengenakan pungutan opsen sebesar 66ri pajak yang dikenakan oleh Pemda Jatim atau sebesar 0,6 ri dasar pengenaan pajak. Kesimpulannya secara total pajak yang dibayarkan oleh pemilik kendaraan tetap sama yaitu sebesar 1,5ri dasar pengenaan pajak, tidak ada kenaikan yang dibebankan kepada pemilik kendaraan.

Pajak Kendaraan yang dibayar jumlahnya sama akan tetapi rincian item pembayaran yang berbeda karena ada tambahan opsen yang mengurangai PKB. Jumlah yang dibayarkan tetap sama dengan aturan sebelumnya. (dyt)

Editor : Redaksi

Berita Terbaru