Tetap Bayar STNK, BPKB, TNKB dan Jasa Raharja

Balik Nama Kendaraan Bermotor Bekas Sekarang Gratis

avatar potretkota.com
Antrian Wajib Pajak Kendaraan di Samsat Bangil
Antrian Wajib Pajak Kendaraan di Samsat Bangil

Potretkota.com - Balik nama kendaraan bekas tak lagi dikenakan Bea Balik Nama (BBN). Dengan begitu, masyarakat yang belum balik nama kendaraan tak perlu lagi nunggu pemutihan.

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kini menyasar kendaraan baru. Sebagaimana disebutkan dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah pasal 12 ayat (1), objek BBNKB adalah penyerahan pertama atas kendaraan bermotor. Artinya, objek BBNKB itu adalah kendaraan baru.

Baca Juga: Permohonan Perlindungan HKI di Jawa Timur Melonjak 50 Persen

"BBNKB hanya dikenakan atas penyerahan pertama Kendaraan Bermotor, sedangkan untuk penyerahan kedua dan seterusnya atas Kendaraan Bermotor tersebut (kendaraan bekas) bukan merupakan objek BBNKB," demikian dikutip dari penjelasan Pasal 12 Ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2022.

Sebagai perbandingan pada UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang berlaku sebelumnya, disebutkan objek pajak BBNKB adalah penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor. Artinya tak hanya kepemilikan pertama yang dikenakan BBNKB.

Baca Juga: Khatib Jumat Dihimbau Sampaikan Pesan Pelestarian Lingkungan

Dengan demikian, masyarakat yang memiliki kendaraan bekas tapi belum balik nama, tak perlu lagi menunggu pemutihan pajak kendaraan. Seperti diketahui bersama, biaya balik nama kendaraan cukup menguras kantong.

Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Yusri Yunus belum lama ini mengungkap, saking mahalnya biaya balik nama kendaraan, masyarakat justru enggan melakukannya. Kebanyakan menunggu pemutihan pajak yang dilakukan pemerintah provinsi. Sayang, jadwal pemutihan tak pasti. Alhasil banyak juga yang abai dan membuat data kepemilikan kendaraan tak akurat.

Baca Juga: Menteri ESDM Pastikan Harga LPG Normal Jelang Idul Fitri 2025

Tentunya dengan ada penghapusan BBN kendaraan bekas, akan sedikit meringankan. Data kepemilikan kendaraan juga lebih akurat. Dengan demikian, penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas juga tak lagi salah sasaran. Meski bea balik nama dihapus, pemilik kendaraan masih harus tetap membayar PKB terutang, SWDKLLJ, dan juga administrasi penerbitan STNK, BPKB dan TNKB. (dyt)

Editor : Redaksi

Berita Terbaru