Potretkota.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan para terdakwa eks Direktur Komersil PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI Mochamad Cholidi, eks Kepala Divisi Umum, Hukum, dan Aset PTPN XI Mochamad Khoiri dan Komisaris PT Kejayan Mas (PTKM) Muhchin Karli terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana kepada Mochamad Cholidi dengan Pidana Penjara selama 4 dan 3 bulan dan denda Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” jelas Penuntut Umum dari KPK, Eko Wahyu Prayitno SH di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu, 8 Januari 2025.
Baca Juga: Advokat Sebut Terdakwa Rugi Miliaran di Proyek TPA Winongo, Jaksa KPK: Hanya Klaim Sepihak
Selain itu, mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Tpikor Surabaya, KPK juga menuntut Mochamad Khoiri dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 3 bulan dan denda Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Baca Juga: Sidang CSR TPA Winongo Madiun Ungkap Proyek Fiktif di Dinas PUPR
Sementara, KPK menjatuhkan pidana kepada Muhchin Karli dengan hukuman 2 tahun dan denda Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Muhchin Karli juga diminta untuk membayar uang pengganti kerugian negara Rp12.578.940.308. “Apabilan tidak diganti maka dipidana penjara selama 2 tahun,” tambah Eko Wahyu Prayitno, SH.
Baca Juga: Tiga Pencuri Sapi di Tutur Pasuruan Ditangkap Polisi
Untuk diketahui, pada tahun 2016 lalu, PTPN membeli tanah dari PTKM seluas 795,882 meter dengan rincian 13 SHP, 8 SHM dan 20 petok dengan nilai total Rp59 miliar. Dianggap bermasalah, sehingga negara merugi Rp12.578.940.308. (Hyu)
Editor : Redaksi