Potretkota.com - Dhanareli Duari jadi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam persidangan, Penuntut Umum dari Kejaksaaan Negeri (Kejari) Surabaya mendakwa terdakwa dengan Pasal 170 Ayat (2) ke 1 KUHP tentang pengeroyokan.
Menurut saksi Jessica Tamaralie, saat itu bersama Albert Angka pada tanggal 21 September 2024 ia mengendari motor melewati Jalan Wonorejo II Kecamatan Tegalsari Kota Surabaya. Saat itu mereka melihat ada kawanan anak muda lagi pesta minuman keras.
Baca Juga: Tjetjep Mohammad Yasien Minta Sisa Pelaku Lain Ditangkap
Ketika melintas, kawanan anak muda tersebut menggoda Jessica Tamaralie dan Albert Angka sembari siulan, suit-suit. Merasa dilecehkan, keduanya berhenti dan menanyakan alasan mereka bersiul. Merasa ditantang, terdakwa Dhanareli Duari dan kawannya menghajar Albert Angka menggunakan tangan kosong.
Baca Juga: Advokat Korban Pengeroyokan Laporkan Anggota Polsek Karangpilang ke Propam
Akibat pengeroyokan, Albert Angka mengalami cedera pada kepala. Terdiri dari luka robek pada bagian tepi bibir kanan bawah, pada bibir bawah bagian dalam, ditemukan luka memar pada sekitar mata kiri, dan pada kelopak mata kanan ditemukan pendarahan pada selaput putih mata kanan kiri akibat kekerasan tumpul.
Hal itu dibenarkan oleh Albert Angka. Karena itu, ia tidak berkenan memaafkan terdakwa Dhanareli Duari. Terlebih pihak keluarga terdakwa tidak ada yang menjenguknya saat kondisi sakit.
Baca Juga: Pengeroyok Pangacara Tjetjep Mohammad Yasien Ditangkap
"Saat ini belum bisa memaafkannya, karena saya masih teringat kejadian tersebut, dan saya masih trauma," kata Albert Angka diruang sidang. (Tono)
Editor : Redaksi