Potretkota.com - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, telah melakukan eksekusi tanah dan bangunan yang selama ini ditempati Yayasan Pendidikan Trisila (YPT), Kamis (30/1/2025). Lahan kemudian diserahkan kepada pihak PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI), salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Menghukum Tergugat (YPT) yang menempati bangunan yang berada di HGB Nomer 29 Tahun 2027 Jalan Undaaan Kulon 57-59 Surabaya, untuk menyerahkan tanah dan bangunan kembali kepada Penggugat (RNI) dalam keadaan kosong dan sempurna," jelas Jurusita PN Surabaya, Ferry Isyono Purwowirawan, S.H.
Baca Juga: 3 Siswa Jadi Korban Plafon Ambruk di Kelas SMP Negeri 60 Surabaya
“Dengan tetap memperhatikan Peraturan Pemerintah Nomor 223 Tahun 1961 dan Nomor 4 Tahun 1963, bilamana perlu pelaksanaan eksekusi dimintakan bantuan alat keamanan nagara,” tambahnya.
Menanggapi hal ini, Dr. Sudiman Sidabukke, S.H., CN., M.Hum mendampingi Ketua YPT Hari Waluyo alias Yoyok hanya bisa pasrah. Pihaknya kecewa, pihak PT RNI tidak mau menjalankan Peraturan Pemerintah Nomor 223 Tahun 1961 dan Nomor 4 Tahun 1963. “Yang kami sesalkan, mereka tidak mau memberikan ganti rugi yang layak sesuai appraisal, sekitar Rp11-12 miliar,” ujarnya.
Baca Juga: Ali Yusa Dewan Pendidikan Jatim: Saatnya Menghentikan Angka di Rapor Sekolah Dasar
Jaksa Pengacara Negara dari Kejaksaan Agung (Kejagung) Anton Arifullah, S.H., M.H mengatakan, selama ini YPT menggunakan aset negara. "Menggunakan aset negara ada dasar hukumnya, selama ini Trisila menempati lahan tanpa ada pemasukan kepada negara. Karena itu kita lakukan gugatan,” urainya.
Anton Arifullah mengaku, tidak akan memberi ganti rugi sesuai permintaan pihak YPT. “Ini akan kita berikan uang kerohiman untuk biaya pindah saja,” imbuhnya.
Baca Juga: Pengadaan Alat Gamelan Jawa SD di Magetan Akhirnya Berfungsi
Sementara, Dr. Turman M. Panggabean, SH., MH kuasa hukum PT RNI sangat berterimakasih, karena sudah ada pelaksanaan putusan pengadilan. “Kami sudah memberikan kesempatan pengosongan sejak 2019 sampai sekarang,” pungkasnya. (Hyu)
Editor : Redaksi