Jurusita PN Surabaya Eksekusi Lahan Sekolah Trisila

avatar potretkota.com
Pembacaan eksekusi di Sekolah Trisila Surabaya
Pembacaan eksekusi di Sekolah Trisila Surabaya

Potretkota.com - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, telah melakukan eksekusi tanah dan bangunan yang selama ini ditempati Yayasan Pendidikan Trisila (YPT), Kamis (30/1/2025). Lahan kemudian diserahkan kepada pihak PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI), salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Menghukum Tergugat (YPT) yang menempati bangunan yang berada di HGB Nomer 29 Tahun 2027 Jalan Undaaan Kulon 57-59 Surabaya, untuk menyerahkan tanah dan bangunan kembali kepada Penggugat (RNI) dalam keadaan kosong dan sempurna," jelas Jurusita PN Surabaya, Ferry Isyono Purwowirawan, S.H.

Baca Juga: Bemnus Jatim Menyoal Polemik Penggusuran SMAN 8 Malang

“Dengan tetap memperhatikan Peraturan Pemerintah Nomor 223 Tahun 1961 dan Nomor 4 Tahun 1963, bilamana perlu pelaksanaan eksekusi dimintakan bantuan alat keamanan nagara,” tambahnya.

Menanggapi hal ini, Dr. Sudiman Sidabukke, S.H., CN., M.Hum mendampingi Ketua YPT Hari Waluyo alias Yoyok hanya bisa pasrah. Pihaknya kecewa, pihak PT RNI tidak mau menjalankan Peraturan Pemerintah Nomor 223 Tahun 1961 dan Nomor 4 Tahun 1963. “Yang kami sesalkan, mereka tidak mau memberikan ganti rugi yang layak sesuai appraisal, sekitar Rp11-12 miliar,” ujarnya.

Baca Juga: Ketua PKBM Anggrek Pasuruan Dituntut 4 Tahun 10 Bulan

Jaksa Pengacara Negara dari Kejaksaan Agung (Kejagung) Anton Arifullah, S.H., M.H mengatakan, selama ini YPT menggunakan aset negara. "Menggunakan aset negara ada dasar hukumnya, selama ini Trisila menempati lahan tanpa ada pemasukan kepada negara. Karena itu kita lakukan gugatan,” urainya.

Anton Arifullah mengaku, tidak akan memberi ganti rugi sesuai permintaan pihak YPT. “Ini akan kita berikan uang kerohiman untuk biaya pindah saja,” imbuhnya.

Baca Juga: Hakim Putus Terdakwa Ivan Sugiamto 9 Bulan Penjara

Sementara, Dr. Turman M. Panggabean, SH., MH kuasa hukum PT RNI sangat berterimakasih, karena sudah ada pelaksanaan putusan pengadilan. “Kami sudah memberikan kesempatan pengosongan sejak 2019 sampai sekarang,” pungkasnya. (Hyu)

Editor : Redaksi

Berita Terbaru