Potretkota.com - Mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya, Mikhael Bambang Parikesit, SE, MM oleh Ketua Majelis Hakim Unggul Warso Murti, divonis hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.
“Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Mikhael Bambang Parikesit dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara,” kata Unggul di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya, Selasa (14/8/2018).
Baca Juga: Perkara Demo Isu Perselingkuhan, Hakim Minta Jemput Paksa Kadindik Jatim Aries Agung Paewai
Alasan hakim menjerat hukuman setimpal, selain diangap terdakwa berbelit-belit saat sidang, juga karena diniai perbuatan terdakwa tiak ikut mendukung program pemerintah tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Mendengar putusan tersebut, Jaksa dari Kejati Jatim Heru Kamarullah, yang sebelumnya menuntut terdakwa 4 tahun penjara mengaku puas. “Hasil putusan hakim sudah sesuai, dan kami masih pikir-pikir,” tandasnya pada Potretkotacom usai persidangan.
Sementara, Soebari pengacara terdakwa mengaku putusan yang diberikan terdakwa Bambang Parikesit tidak mempunyai rasa keadailan. “Disini Terdakwa tidak mengunakan uang yang disangka untuk kepentingan pribadi, melainkan untuk biaya operasional PD Pasar Surya,” akunya.
Baca Juga: Desak Audit Total, AMAK Soroti Revitalisasi Pasar Keputran
Dimaksud Soebari untuk biaya operasional, yakni uang yang digunakan terdakwa digantikan operasional, meliputi gaji pegawai, bayar listrik stan pasar ,bayar sampah ataupun bayar asuransi BPJS.
Menurut Soebari, pihaknya akan melakukan upaya hukum banding. “Kami akan melakukan banding terhadap putusan tersebut,” tegasnya kepada Potretkota.com.
Baca Juga: Penasihat Hukum Terdakwa Pinca Bank UMKM Jatim Minta Tersangka Baru, Jaksa Jombang: Engga Ada
Seperti diketahui, Mikhael Bambang Parikesit tersandung kasus korupsi dana revitalisasi pasar se-Surabaya senilai Rp 14 ,8 milar. Karena itu, Jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Subsidair Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Tidak terima dengan penahanan atau penetapan tersangka, Bambang Parikesit pun sebelumnya melakukan upaya praperadilan. Namun sayang, usaha lolos dari jeratan hukum gagal, dikarenakan Hakim Tunggal I Wayan Sosiawan menggugurkan dengan alasan sidang pertama pokok perkara sudah dilaksanakan. (Tio)
Editor : Redaksi