Potretkota.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, menyatakan para terdakwa jual beli tanah antara PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI dan PT Kejayan Mas (PTKM) di Pasuruan, telah melakukan tindak pidana korupsi, yang diatur dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Eks Direktur Komersil PT PTPN XI Mohamad Cholidi, diputus pidana penjara selama 3 tahun 10 bulan denda Rp200 juta, subsider 3 bulan kurungan.
Baca Juga: Ketua PKBM Anggrek Pasuruan Dituntut 4 Tahun 10 Bulan
Sedangkan eks Kepala Divisi Umum, Hukum, dan Aset PTPN XI Mochamad Khoiri, dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan, denda Rp200 juta, subsider kurungan 3 bulan.
Sementara, Komisaris PT Kejayan Mas (PTKM) Muhchin Karli, diputus pidana penjara selama 1 tahun 7 bulan, denda Rp200 juta, subsider kurungan 3 bulan.
Baca Juga: Kantor KONI Jatim Digeledah, KPK Bawa Keluar Dua Koper
“Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa Muhchin Karli untuk membayar uang pengganti sebesar Rp12.578.940.308,” jelas Ketua Majelis Hakim Cokia Ana Pontia Oppusunggu SH MH, Rabu (5/2/2025), di PN Tipikor Surabaya.
Untuk diketahui, pada tahun 2016 lalu, PTPN membeli tanah dari PTKM seluas 795,882 meter dengan rincian 13 SHP, 8 SHM dan 20 petok dengan nilai total Rp59 miliar. Dianggap bermasalah, sehingga negara merugi Rp12.578.940.308.
Baca Juga: Gabungan LSM Pasuruan Menyoal Raperda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan
Karena itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Mohamad Cholidi, agar dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun 3 bulan. Mochamad Khoiri 2 tahun dan 3 bulan, dan Muhchin Karli 2 tahun dengan pidana tambahan mengganti kerugian negara Rp12.578.940.308. (Hyu)
Editor : Redaksi