Rifangi Kabid RSUD dr. Iskak Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara

avatar potretkota.com
(kiri) Subandi (kanan) M. Rifangi.
(kiri) Subandi (kanan) M. Rifangi.

Potretkota.com - Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar menyatakan terdakwa Kepala Bidang Pengendalian Pelayanan RSUD dr. Iskak Tulungagung, Mochamad Rifangi, S. Kep. Ners., M.H.Kes, dan rekan bisnisnya Direktur PT Bhamedika Anugrah Sidoarjo (BAS), Subandi, terbukti bersalah melakukan korupsi kredit macet PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Hambangun Artha Selaras (HAS) salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Blitar, tahun 2020 lalu.

"Terdakwa Rifangi dan Subandi, masing-masing dituntut 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan," jelas Jaksa Samsul Hadi, S.H, Selasa (11/2/2025) di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Baca Juga: Sidang Korupsi Ponorogo Ungkap Selebgram sebagai Orang Ketiga di Balik Perceraian Yunus Mahatma

Untuk diketahui, Rifangi dan Subandi jadi pesakitan berawal karena dianggap enggan membayar kredit PT BPR HAS yang diajukan tahun 2020 senilai Rp600 juta.

Baca Juga: Duka Mendalam Akibat Kebakaran Gedung Jantung RSUD Dr Soetomo

Dianggap macet, Rifangi dan Subandi ditetapkan tersangka, Febuari 2024 lalu. Tak lama, kerugian negara dikembalikan dengan dititipkan ke Kejaksaan.

Baca Juga: Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran Gedung Jantung RSUD Dr Soetomo

“Sekarang pokok, bunga, denda, sudah lunas, semuanya Rp781 juta,” kata Rifangi. (Hyu)

Berita Terbaru