Potretkota.com - Pegawai Negeri Sipil (PNS) asal Magetan, Heny Sri Setyaningrum, jadi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Perempuan yang berdinas di Subbag Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRK) Pemkab Magetan ini terlibat korupsi mobil siaga di Kabupaten Bojonegoro. Perkara ini melibatkan Branch Manager PT Sejahtera Buana Trada (SBT) Ivonne.
Baca Juga: Eks Kades Bicak Imam Makhfudi Dituntut 1 Tahun 3 Bulan Penjara
Wihartono SH MH, kuasa hukum terdakwa Ivonne mengatakan, kliennya jadi pesakitan karena menjadi korban bujuk rayu cash back pembelian mobil siaga bernilai Rp1 miliar lebih.
"Terdakwa Ivonne ini sebagai penyedia, tapi dia jadi korban Ibu Heny yang memberikan cashback," jelas Wihartono.
Menurut Wihartono, proses pengadaan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dari Pemkab Bojonegoro kepada Kepala Desa (Kades), tanpa ada prosedur. "Jadi dana ini diberikan kepada Kepala Desa, tidak ada kontrol dari Pemerintah Desa," tambahnya.
Sementara, Rateh Kusumaningseh SH kuasa hukum Heny Sri Setyaningrum membantah adanya bujuk rayu. "Ini sudah kesepakatan," jelasnya.
Baca Juga: 25 Kades Diperiksa Korupsi BKK Mobil Siaga Bojonegoro
Untuk diketahui, rencana 419 Desa di Kabupaten Bojonegoro mendapat BKK, masing-masing untuk pembelian mobil ambulance Rp250 juta, tahun 2022 lalu.
Agustus 2022, dilakukan rapat mobil siaga Dinas Sosial diruang Sekda, agar proposal dibuat mundur Juli 2022. Desember 2022, secara bersamaan selama dua hari BKK harus dibelanjakan. Dealer UMC mendapat bagian 287 unit, sedangkan SBT 69 unit, total 366 unit.
Baca Juga: Polisi Akan Tertibkan Truk Nakal di Pasuruan
Heny Sri Setyaningrum kemudian mendapat Cash back pembelian mobil siaga dari Ivonne bervariasi, mulai Rp7 juta hingga Rp15 juta, total kerugian negara Rp1 miliar lebih.
Semua terungkap saat Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bojonegoro menghasirkan saksi, diantaranya Anwar Mukhtadlo (Bappeda), Ani Pujiningrum (Dinas Kesehatan), Arwan (Dinas Sosial), Joko Lukito (Asisten 1), Luluk Alifah (BPKAD) dan staf verifikator Nurski.
Dalam persidangan, Luluk Alifah menyebut, seharusnya pengembalian ataupun cahsback dari penyedia dikembalikan kepada Negara. (Hyu)
Editor : Redaksi