Hakim Nilai PNS RSUD dr Iskak Tulungagung Terbukti Korupsi

avatar potretkota.com
foto dokumen (dari kiri) Mochamad Rifangi dan Subandi
foto dokumen (dari kiri) Mochamad Rifangi dan Subandi

Potretkota.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi Surabaya, menyatakan bahwa Mochamad Rifangi, Pegawai Negeri Sipil (PNS) RSUD dr. Iskak Tulungagung dan Subandi rekan bisnisnya Direktur PT Bhamedika Anugrah Sidoarjo (BAS) terbukti melakukan korupsi.

“Menyatakan Terdakwa Mochamad Rifangi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair penuntut umum,” jelas Ketua Majelis Hakim I Dewa Gede Suarditha, Selasa (11/3/2025).

Baca Juga: Eks Kades Bicak Imam Makhfudi Dituntut 1 Tahun 3 Bulan Penjara

Karena kerugian Negara total Rp781 juta sudah dibayar pada saat penetapan tersangka, Mochamad Rifangi diputus pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Tak jauh berbeda, Majelis Hakim juga memberikan putusan terhadap Subandi rekan bisnisnya dengan pidana penjara 1 tahun 3 bulan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Baca Juga: Polisi Akan Tertibkan Truk Nakal di Pasuruan

Atas putusan ini, terdakwa Mochamad Rifangi, Subandi dan Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar menyatakan pikir-pikir.

Untuk diketahui, Rifangi jadi pesakitan berawal karena berhutang Rp600 juta kepada PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Hambangun Artha Selaras (HAS) salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Blitar, jaminan sertifikat rumah.

Baca Juga: Kepala Sekolah dan Ketua Yayasan di Lamongan Jalani Sidang Korupsi

Uang Rp600 juta diberikan Rifangi untuk keperluan bisnis Subandi, dengan kompensasi fee 10 persen. Subandi pinjam uang kepada Rifangi tidak kosongan, ia menjaminkan 2 sertifikat atas nama keluarganya, masing-masing bernilai Rp350 juta.

Karena proyek pengadaan alat kesehatan fiktif, hutang Rifangi sejak tahun 2020 lalu tidak dibayar hingga bapak dua anak ini ditetapkan tersangka tahun 2024 lalu. (Hyu)

Editor : Redaksi

Berita Terbaru