Potretkota.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi Surabaya, menyatakan bahwa Mochamad Rifangi, Pegawai Negeri Sipil (PNS) RSUD dr. Iskak Tulungagung dan Subandi rekan bisnisnya Direktur PT Bhamedika Anugrah Sidoarjo (BAS) terbukti melakukan korupsi.
“Menyatakan Terdakwa Mochamad Rifangi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair penuntut umum,” jelas Ketua Majelis Hakim I Dewa Gede Suarditha, Selasa (11/3/2025).
Baca Juga: Sidang CSR TPA Winongo Madiun Ungkap Proyek Fiktif di Dinas PUPR
Karena kerugian Negara total Rp781 juta sudah dibayar pada saat penetapan tersangka, Mochamad Rifangi diputus pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.
Tak jauh berbeda, Majelis Hakim juga memberikan putusan terhadap Subandi rekan bisnisnya dengan pidana penjara 1 tahun 3 bulan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.
Baca Juga: Kortastipidkor Polri Geledah Kontraktor PG Assembagoes
Atas putusan ini, terdakwa Mochamad Rifangi, Subandi dan Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar menyatakan pikir-pikir.
Untuk diketahui, Rifangi jadi pesakitan berawal karena berhutang Rp600 juta kepada PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Hambangun Artha Selaras (HAS) salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Blitar, jaminan sertifikat rumah.
Baca Juga: Hakim Tipikor Putus Terdakwa Jual Beli Jabatan Perangkat Desa di Kediri Selama 7 Tahun Penjara
Uang Rp600 juta diberikan Rifangi untuk keperluan bisnis Subandi, dengan kompensasi fee 10 persen. Subandi pinjam uang kepada Rifangi tidak kosongan, ia menjaminkan 2 sertifikat atas nama keluarganya, masing-masing bernilai Rp350 juta.
Karena proyek pengadaan alat kesehatan fiktif, hutang Rifangi sejak tahun 2020 lalu tidak dibayar hingga bapak dua anak ini ditetapkan tersangka tahun 2024 lalu. (Hyu)
Editor : Redaksi