Potretkota.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi memiliki 45 puskesmas. Dari sekian banyak, diduga puluhan puskesmas kekurangan dokter atau tidak memenuhi syarat rasio dokter.
Hal ini bertentangan dengan Keputusan Menteri Kesehatan (Kemenkes) Nomer Hk.01.07/Menkes/2194/2023 Tentang Rasio Dokter Dan Dokter Gigi Terhadap Kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional Di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama Dalam Rangka Peningkatan Akses dan Mutu Pelayanan Kesehatan.
Baca Juga: Menyoal Pelantikan Kepala Dinas di Banyuwangi
Dalam aturan dijelaskan, Rasio Ketersediaan dokter atau dokter gigi dengan kepesertaan JKN di Puskesmas 1:5000. Puskesmas melakukan upaya kesehatan masyarakat dan pelayanan kesehatan perseorangan secara komprehensif. Untuk pelayanan kesehatan perseorangan sebanyak 60% (3 jam 45 menit/hari ≈ 225 menit) dengan waktu pelayanan dokter 6 menit per pasien.
Menurut narasumber, akibat kekurangan dokter di puskesmas, pasien diduga tidak mendapatkan leyanan kesehatan secara maksimal. “Bagaimana bisa maksimal kalau tidak sesuai dengan aturan,” jelasnya.
Bahkan, disebut-sebut sumber, ada puskesmas di Banyuwangi yang tidak ada dokternya. “Kalau tidak ada dokternya jelas melanggar rasio kedokteran,” tambahnya.
Baca Juga: Jabat Plt Kepala Dinas Kesehatan Banyuwangi, Harta Kekayaan Amir Hidayat Rp1 Miliar
Berbeda dengan klinik, meskipun pengguna JKN/BPJS sedikit namun jumlah dokter banyak. “Seharusnya kalau puskesmas kekurangan dokter, pasien berobat bisa dialihkan ke klinik. Karena fasilitas puskesmas dan klinik itu sama, sama-sama dapat melayani pasien,” imbuhnya.
Dalam Kemenkes Nomer Hk.01.07/Menkes/2194/2023 dibeberkan, terdapat kesenjangan rasio yang signifikan antara puskesmas dengan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) lainnya, sehingga memungkinkan dilakukan pemerataan kepesertaan di FKTP untuk mengurangi beban puskesmas dalam pelayanan kesehatan perseorangan, hal ini dibutuhkan untuk memastikan pelayanan kesehatan yang diterima masyarakat dapat berjalan optimal serta berkualitas. Penguatan FKTP dalam pelayanan promotif preventif akan menjadi salah satu jembatan dalam upaya peningkatan mutu pelayanan kesehatan.
Baca Juga: Jabat Plt Kepala Dinas Kesehatan Banyuwangi, Harta Kekayaan Amir Hidayat Rp1 Miliar
Kemenkes yang ditandatangani oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin tanggal 22 Desember 2023, seharusnya Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten/Kota melakukan Sosialisasi dan advokasi Rasio Dokter dan Dokter Gigi di FKTP ke fasilitas pelayanan kesehatan di wilayah kerja dan lintas sektor.
Selain itu, melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap implementasi Rasio Dokter Dan Dokter Gigi di FKTP di wilayah kerja. Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap implementasi Rasio Dokter Dan Dokter Gigi di FKTP di wilayah kerja. Dan melaporkan implementasi Rasio Dokter dan Dokter Gigi di FKTP ke Dinas Kesehatan Provinsi dan Kementerian Kesehatan secara berkala. (Tono)
Editor : Redaksi