GPRB: Masih ada sisa jabatan Plt.

Menyoal Pelantikan Kepala Dinas di Banyuwangi

avatar potretkota.com
foto dok. Kominfo Jatim.
foto dok. Kominfo Jatim.

Potretkota.com - Pelantikan tujuh pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi, Selasa (15/4/2025) kemarin, disorot Gerakan Pro Reformasi Birokrasi (GPRB). Pasalnya, masih tersisa Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas di Pemkab Banyuwangi.

Tujuh orang yang dilantik oleh Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, S.Pd., M.KP beberapa merupakan pejabat sekretaris pada dinas yang sama, mereka antara lain:

Baca Juga: Desak Audit Total, AMAK Soroti Revitalisasi Pasar Keputran

  1. Drs. R. Agus Mulyono, S.Sos, M.Si, jabatan definitif Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Banyuwangi. Ia menjabat (Plt) Bakesbangpol Kabupaten Banyuwangi sejak tahun 2023.
  2. Yoppy Bayu Irawan, S.Sos., M.Si Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) Kabupaten Banyuwangi. Ia menjabat Plt Kepala Damkarmat Kabupaten Banyuwangi sejak tahun 2024.
  3. Abdul Latip, S.Sos., M.Si Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Perindustrian (Disnakertransin) Kabupaten Banyuwangi. Ia menjabat Plt Kepala Disnakertransin Kabupaten Banyuwangi sejak tahun 2024.
  4. I Komang Sudira Atmaja, S.Pt., M.Si Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Banyuwangi. Ia menjabat Plt Kepala Dishub Kabupaten Banyuwangi sejak tahun 2024.
  5. Suryono Bintang Samudra, SP Kepala Dinas Perikanan (Disperikan) Kabupaten Banyuwangi. Ia menjabat Plt Kepala Disperikan Kabupaten Banyuwangi sejak tahun 2020.
  6. Dwi Handajani, ST., M.Si Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Banyuwangi. Ia sempat mengajukan penunduran diri sebagai Plt Kepala DLH tahun 2022 lalu, namun tidak disetujui oleh Bupati.

Selain itu, Auditor Ahli Muda pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) Samsudin, SE., M.Si, menjabat Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Banyuwangi.

“Enam bulan sekali kita evaluasi. Jangan karena hanya key performance indicator (KPI) dan target sudah tercapai lantas bisa santai. Pimpinan harus bisa jadi power yang mampu menggerakkan seluruh talenta di lingkungan kerjanya agar bisa bekerja lebih baik lagi. Dalam 6 bulan tidak ada perkembangan, harus siap-siap diganti,” jelas Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani dalam keterangan persnya.

Dilansir dari berbagai sumber, adapun Dinas yang masih ada jabatan Plt. Kepala Dinas, antara lain Dinas Kesehatan Kabupaten Banyuwangi, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Banyuwangi juga Dinas Pekerjaan Umum, Cipta Karya dan Penataan Ruang (DPUCKPR).

Baca Juga: Iwan Nuzuardhi Rotasi Jabat Kasi Pidsus Kejari Surabaya

Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani melalui Dr. Ir. H. Guntur Priambodo, MM. Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banyuwangi yang merangkap Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pengairan Kabupaten Banyuwangi saat dikonfirmasi sisa jabatan Plt. Kepala Dinas hingga saat memilih tak bergeming.

Sementara, Rahayu anggota GPRB menyatakan, Pegawai Negeri Sipil yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas melaksanakan tugasnya untuk paling lama 3 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Nomor Nomor L/SE/I/2021 tentang Kewenangan Pelaksana Harian Dan Pelaksana Tugas Dalam Aspek Kepegawaian.

“Dasar hukum pelaksana tugas sudah jelas dan diatur dalam perundang-undangan. Jadi seharusnya pelantikan kemarin yang dilaksanakan Bupati Ipuk tidak menyisakan Plt Kepala Dinas di Banyuwangi,” ungkapnya.

Baca Juga: DPRD Soroti Pemasangan Tiang dan Kabel Wifi di Kota Pasuruan

Tidak ada masalah dengan Sekda, menurut Rahayu, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 91 Tahun 2019 tentang Penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah menyebutkan, dalam Pasal 2 dijelaskan, Penunjukan penjabat sekretaris daerah dilakukan dalam hal: (a) jangka waktu 3 bulan terjadinya kekosongan sekretaris daerah terlampaui dan (b) sekretaris daerah definitif belum ditetapkan.

Dalam Pasal 217 Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dijelaskan, Kepala dinas dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada kepala daerah melalui sekretaris Daerah. “Jadi sudah seharusnya Sekda melakukan evaluasi jabatan Plt yang tersisa,” pungkasnya. (Tono)

Berita Terbaru