Ganjar Siswo Pramono Dinas Bina Marga Pemkot Surabaya Tersangka

avatar potretkota.com
Ganjar Siswo Pramono di Kejati Jatim.
Ganjar Siswo Pramono di Kejati Jatim.

Potretkota.com - Pensiunan Kepala Bidang Jalan dan Jembatan, Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Ganjar Siswo Pramono jadi tersangka gratifikasi senilai Rp3,6 miliar dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim), Saiful Bahri Siregar, SH MH menyatakan, perkara gratifikasi dan TPPU tersangka GSP atau Ganjar Siswo Pramono, terjadi tahun 2017-2020 lalu.

Baca Juga: Menolak Lupa: Uang Korupsi Hasil Kejahatan Putu Harry Sasmita Mengalir ke Diah Irawati

Menurutnya, gratifikasi didapat dari pemenang pengadaan barang dan jasa. "Ada kaitannya dengan proyek. Tentunya dia saat itu menjadi PPK, mungkin ucapan terimakasih," jelas Siregar, Selasa (3/6/2025).

Uang hasil gratifikasi, disebut Siregar, oleh tersangka Ganjar Siswo Pramono disamarkan. "Contohnya, dibelikan deposito, itu yang dianggap benar," ucapnya.

Baca Juga: DLH Bungkam Soal Selisih Ratusan Juta Retribusi Kebersihan Surabaya

"Saat ini GSP ditahan di Rutan Kejati Jatim," tambahnya.

Atas perbuatannya, Kejati Jatim menjerat Ganjar Siswo Pramono dengan Pasal 12 B, C dan Pasal 11 Undangan-undangan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Biaya Rekomendasi Partai Pemenangan Sugiri Sancoko dan Lisdyarita Terungkap dalam Sidang

Setelah pemberkasan, Siregar akan membawa Ganjar Siswo Pramono ke Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. (Hyu)

Berita Terbaru