Potretkota.com - Sejak awal tahun 2023 Pemantau Keuangan Negara (PKN) melakukan pengaduan, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) memeriksa dugaan korupsi hibah Dinas Pendidikan Jatim senilai Rp64 miliar.
“PKN memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, karena sudah memperhatikan dan memberikan atensi laporan PKN tentang dugaan korupsi dana hibah Rp 64 miliar di Dinas Pendidikan Jawa Timur,” kata Ketua Umum PKN, Patar Sihotang SH MH, Kamis (12/6/2025).
Baca Juga: 3 Siswa Jadi Korban Plafon Ambruk di Kelas SMP Negeri 60 Surabaya
“Dan saat ini penanganan kasus korupsi ini sudah masuk tahap penyidikan dan bahkan sudah di lakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Jawa timur,” tambahnya.
PKN berharap agar Kejati Jatim dapat segera melimpahkan kasus dugaan korupsi ini ke Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor Surabaya. “Kami minta agar pengadilan menghukum pelaku korupsi seberat-beratnya, guna efek jera kepada pelaku tindak pidana korupsi,” tegasnya.
Baru-baru ini, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim), Saiful Bahri Siregar, SH MH menyatakan, masih melakukan penyelidikan bantuan SMK Negeri ataupun swasta.
“Pada paket 1 dan 2, saat ini kami masih mengumpulkan bukti-bukti, dengan melakukan pemeriksaan terkait dengan pelaksanaan kegiatan. Dimana kami menemukan bukti, bahwa pemberian bantuan hibah ke sekolah-sekolah tidak sesuai dengan kebutuhan sekolah, misalnya sekolah itu jurusan computer yang dikasih alat sepeda motor,” jelas Siregar
Baca Juga: ARSAS Cangkrukan Bersama Elemen Masyarakat Surabaya
“Kami sudah memeriksa hampir 30 kepala sekolah yang menerima bantuan,” imbuhnya, saat ini pemeriksaan terhadap Dinas Pendidikan Jawa Timur belum ada yang ditetapkan tersangka.
Sementara, Zainul Ketua PKN Jatim berharap Kejaksaan segera menetapkan status tersangka bantuan hibah pada Dinas Pendidikan Jawa Timur tahun anggaran 2017 lalu. “Saya rasa pembuktian tidak susah, karena berkas dan dokumen sudah kami berikan semua ke Kejaksaan,” urainya.
Zainul menilai, korupsi hibah yang dilaporkan ke Kejati Jatim tak jauh berbeda dengan perkara Eks Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Jawa Timur (Dispendik Jatim) Saiful Rachman yang didakwa korupsi bersama Eny Rustiana.
Baca Juga: Tanpa Koordinasi dan Kompensasi, Tiang Wifi di Pasuruan Tetap Berdiri
“Perbedaan yang sekarang diperiksa Kejati Jatim dengan perkara Saiful hanya pada jumlah anggaran, tapi yang dikorupsi pada tahun yang sama,” pungkasnya.
Untuk diketahui, PKN mengadukan markup paket pekerjaan belanja hibah barang dan jasa tahun 2017 senilai Rp64.062.961.725. Namum, pengadaan berupa peralatan teknik tidak dapat dimanfaatkan, salah satunya peralatan bengkel di sekolah. (ASB)
Editor : Redaksi