Potretkota.com - Proyek yang diajukan Yantje Wongso untuk pembangunan gedung 6 lantai PT Biru Semesta Abadi (BSA) di Jl. Menganti, Dukuh Karangan, Gang Golongan RT 2 RW 3 Kelurahan Babatan Kecamatan Wiyung, diminta dihentikan.
Hal itu disampaikan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya, Sukadar, usai rapat bersama dengan warga, Lurah juga pihak PT BSA, dan anggota DPRD lainnya.
Baca Juga: Bos Apartemen My Tower Hotel Tanggapi Somasi Penghuni
"Hasil rapat yang diadakan di Kantor Kelurahan Babatan disepakati dalam minggu ini proyek dihentikan sementara," katanya, Selasa (17/6/2025).
Menurut Sukadar, selama ini pembangunan PT Biru Semesta Abadi sudah menyalahi peraturan. Salah satunya, Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK).
"Dalam SKRK seharusnya bunyi kendaraan lewat jalan Menganti, tapi ini masuk jalan golongan ke titik lokasi, ini merupakan pelanggaran. Ini sudah ada peringatan pertama dari Dinas Penghubungan," ujarnya, hari ini Sukadar meminta agar surat peringatan kedua dikeluarkan.
Baca Juga: Polemik Proyek Biru, RW: Semua Dapat Kompensasi, Kecuali...
"Proyek harus dihentikan sebelum ada perbaikan maupun perizinan rekom Dinas, maupun IMB yang diterbitkan oleh DPRKPP (Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan)," tambahnya.
Menurut Sukadar, pelanggaran lain yaitu soal long storage. "Ada perintah pembangunan daya tampung air lewat Persil milik Biru (PT BSA). Padahal di IMB sendiri terkait dengan rekom drainasenya itu harus dibangun long storage. Kalau tidak ada long storage kasihan warganya," jelasnya.
Sukadar juga mengaku, kalau semua warga bisa menerima kehadiran usaha milik PT BSA, sebelum pihak Komisi C DPRD Kota Surabaya tarik ke hearing silahkan, dipersilahkan.
Baca Juga: Polemik Proyek Biru, RW: Semua Dapat Kompensasi, Kecuali...
"Lebih enak begitu, tidak masalah, sudah ada solusi. Kalau tidak bisa menyelesaikan, akan kita hearingkan tanggal 1 Juli 2025," pungkasnya.
Atas permintaan penghentian proyek ini, sayang pihak PT BSA yang dikenal melalui produk air minum Biru enggan berkomentar. (Hyu)
Editor : Redaksi