Jaksa: Seluruh Masyarakat Indonesia Bisa Cari Keberadaan Buron Bea Cukai Mia Santoso

avatar potretkota.com
I Made Agus Mahendra Iswara, S.H., M.H.
I Made Agus Mahendra Iswara, S.H., M.H.

Potretkota.com - Nama buron Mia Santoso mendadak jadi bahan gunjingan setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya melakukan pemusnahan barang bukti minuman keras tanpa cukai, Kamis (3/7/2025) kemarin.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya, I Made Agus Mahendra Iswara, S.H., M.H menyampaikan, semua bisa mencari keberadaan Mia Santoso yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Juga: Anggaran Street Art Fashion Carnival Pasuruan Jadi Sorotan

“Seluruh masyarakat Indonesia bisa turut membantu mencari dan kalau ada dilaporkan ke penyidik Bea Cukai untuk guna dilakukan pemerosesan,” jelas Iswara, sapaan akrab Kasi Intel Kejari Tanjung Perak, Jumat (4/7/2025).

Alasan untuk dilaporkan kepada penyidik Bea Cukai, pihak Kejaksaan hanya sebagai penuntut umum. “Dalam hal perkara cukai jaksa hanya selaku penuntut umum,” tambahnya.

Baca Juga: RSUD Eka Candrarini Buka Suara Soal Ribuan Limbah Medis Dibuang Ngawur di Exit Tol Tambaksumur

Untuk diketahui, Dominikus Dian Djatmiko saat membawa mobil dari gudang Komplek Pergudangan Maspion nomor D8 Romokalisari menuju Ruko Jalan Sukomanunggal Tanjung Sari Surabaya, ditangkap pegawai Direktorat Jendral Bea Cukai.

Petugas Bea Cukai juga menemukan gudang penyimpanan barang bukti minuman keras tanpa dilengkapi cukai di Pergudangan Prambanan Bizland, Kecamatan Cerme, Gresik.

Baca Juga: Ditangkap Bareskrim Polri, Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Tak Tahan Jefry Bos Kosmetik Ilegal

Dalam pemeriksaan, Dominikus Dian Djatmiko diberi wewenang beberapa kali melakukan pengiriman ke beberapa jasa ekspedisi dengan tujuan pembeli yang telah ditentukan oleh (DPO/Buron) Mia Santoso. Akibat penjualan tanpa pita cukai, Dominikus Dian Djatmiko dan Mia Santoso menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara miliaran rupiah.

Setelah dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda Rp85.134.730.760, jika tidak membayar maka diganti kurungan penjara selama 6 bulan, semua barang bukti yaitu 2964 kardus berisi 36.555 botol barang kena cukai berisi minuman mengandung etil, 114.028 pita cukai diduga palsu, alkohol berbagai merek, dimusnahkan oleh Kejari Tanjung Perak Surabaya. (Tono)

Berita Terbaru