Potretkota.com - Perayaan akhir tahun atau kelulusan sering kali menjadi momen penting bagi siswa, namun dalam praktiknya, kegiatan ini tidak jarang dibebani dengan pungutan biaya yang kontroversial.
Dugaan pungutan liar (pungli) muncul ketika kepala sekolah secara langsung atau tidak langsung mewajibkan orang tua atau wali siswa untuk membayar biaya perayaan belajar tanpa musyawarah atau persetujuan komite sekolah. Hal ini menimbulkan keresahan di kalangan orang tua dan mempertanyakan legalitas tindakan tersebut.
Baca Juga: 3 Siswa Jadi Korban Plafon Ambruk di Kelas SMP Negeri 60 Surabaya
Pungutan semacam ini menjadi tidak tepat ketika dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas dan tanpa partisipasi orang tua siswa dalam pengambilan keputusan. Dalam konteks pendidikan dasar dan menengah, pemerintah melalui Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah telah mengatur bahwa sekolah tidak boleh melakukan pungutan kepada orang tua siswa, kecuali melalui komite dan dalam bentuk sumbangan atau bantuan sukarela, bukan kewajiban (Pasal 10 ayat 1 dan 2).
Selain itu, dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan, dijelaskan bahwa pungutan hanya dapat dilakukan dengan syarat tertentu dan harus melalui mekanisme yang transparan serta tidak boleh memberatkan peserta didik. Pungutan yang bersifat memaksa, terutama jika dikaitkan dengan kelulusan atau partisipasi siswa dalam perayaan sekolah, bisa dikategorikan sebagai pungli.
Masalah semakin kompleks ketika pungutan itu tidak memiliki rincian anggaran yang jelas, tidak ada notulen rapat komite sekolah, dan tidak dilakukan secara sukarela. Dalam beberapa kasus, orang tua siswa merasa keberatan namun takut untuk menolak karena khawatir akan berdampak pada perlakuan terhadap anak mereka. Praktik semacam ini bertentangan dengan prinsip keadilan dalam pelayanan pendidikan dan mencederai asas transparansi serta akuntabilitas pengelolaan sekolah.
Jika kepala sekolah menjadi pihak yang menginisiasi atau menyetujui pungutan tersebut tanpa prosedur yang sesuai, maka dapat diduga melanggar hukum administrasi negara dan bahkan berpotensi terkena sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya mengenai penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri atau orang lain.
Dari sisi etika profesi, tindakan ini juga mencoreng citra kepala sekolah sebagai figur teladan dalam dunia pendidikan. Kepala sekolah seharusnya menjadi pemimpin yang menjaga integritas, bukan justru menjadi pihak yang menormalisasi praktik pungutan tanpa dasar. Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pemberantasan Pungutan Liar secara eksplisit menekankan bahwa semua bentuk pungutan tanpa dasar hukum di instansi pendidikan harus diberantas.
Dalam konteks perlindungan anak dan hak atas pendidikan yang adil, praktik ini juga berpotensi mendiskriminasi siswa dari keluarga kurang mampu. Mereka bisa merasa dikucilkan karena tidak mampu mengikuti kegiatan perayaan, yang seharusnya tidak menjadi syarat formal dalam proses belajar-mengajar. Hal ini bertentangan dengan prinsip pendidikan inklusif dan melanggar semangat dari Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menjamin hak semua anak untuk memperoleh pendidikan tanpa diskriminasi.
Baca Juga: Ali Yusa Dewan Pendidikan Jatim: Saatnya Menghentikan Angka di Rapor Sekolah Dasar
“Untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan, penting bagi sekolah menerapkan prinsip akuntabilitas, yakni setiap keputusan terkait keuangan harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka. Kepala sekolah wajib menyampaikan anggaran kegiatan secara rinci dan melibatkan komite sekolah serta perwakilan orang tua dalam pengambilan keputusan,” jelas Ali Yusa, anggota Dewan Pendidikan Jawa Timur, Kamis (17/7/2025).
Selain akuntabilitas, transparansi keuangan menjadi solusi utama dalam menangkal dugaan pungli. Dengan membagikan rincian anggaran secara terbuka, baik melalui papan pengumuman, grup komunikasi orang tua, maupun rapat terbuka, maka setiap pengeluaran bisa diaudit secara sosial oleh orang tua.
Menurut Undang-undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, lembaga pendidikan yang dibiayai oleh negara wajib menyediakan informasi publik, termasuk soal penggunaan dana dan sumber pembiayaannya.
Namun akuntabilitas dan transparansi saja tidak cukup. Sekolah juga perlu membangun komunikasi dua arah berbasis partisipasi, khususnya dengan menggali potensi orang tua. Tidak semua dukungan terhadap perayaan belajar harus berbentuk uang. Banyak orang tua memiliki kemampuan lain seperti mendekorasi, menyumbang makanan, menjadi panitia, atau menyediakan tempat gratis. Dengan pendekatan ini, sekolah dapat mengurangi biaya dan mencegah beban finansial yang tidak merata.
Baca Juga: Pengadaan Alat Gamelan Jawa SD di Magetan Akhirnya Berfungsi
“Akuntabilitas, transparansi dan kepatutan pendidikan adalah tanggung jawab moral dan administratif dalam menjalankan praktik pendidikan yang bersih dan berintegritas mewujudkan sekolah pancasila,” tambahnya.
Selain itu, perayaan belajar seharusnya bersifat inklusif dan sederhana, bukan ajang kompetisi sosial. Menurut Kemdikbudristek (2022), sekolah harus mendorong kegiatan yang bernilai edukatif, partisipatif, dan tidak memberatkan, serta menjunjung tinggi nilai gotong royong. Dengan demikian, perayaan belajar bisa menjadi momen reflektif dan membahagiakan tanpa harus menimbulkan konflik antara pihak sekolah dan orang tua.
Penting bagi masyarakat, komite sekolah, dan dinas pendidikan untuk bersinergi dalam mencegah praktik-praktik semacam ini, agar dunia pendidikan tetap menjadi ruang yang bersih, jujur, dan berpihak pada kepentingan peserta didik.
“Dan berdasar pantauan langsung anggota DPRD Kota Surabaya dan anggota Dewan Pendidikan Jawa Timur di Sekolah yang di tuju tidak ada dugaan pungli, karena yang melakukan dan melaksanakan adalah komite sekolah dan tidak ada unsur paksaan karena yang tidak mampu membayar di bebas dari kewajiban tersebut,” pungkasnya. (*)
Editor : Redaksi