Potretkota.com - Gerakan Pro Reformasi Birokrasi (GPRB) berencana akan mengajukan gugatan terhadap Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi. Alasannya, badan pelaksana pemerintah daerah yang bertanggung jawab di bidang kesehatan ini tak bergeming saat dimintau salinan informasi publik.
Sekretaris GPRB Achmad Shuhaeb menilai, pihak Dinkes Pemkab Banyuwangi seolah tak paham tentang keterbukaan informasi publik yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
Baca Juga: Segel Rumah Darmo 153 Dipersoalkan Madas dan Ahli Waris
Termasuk penilaian dari GPRB, pihak Dinkes Pemkab Banyuwangi pura-pura acuh terhadap Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banyuwangi Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi.
Salinan dokumen pengadaan barang dan jasa pada Dinkes Pemkab Banyuwangi yang dikirim GPRB diperlukan untuk bahan penelitian ataupun kontrol sosial. Tujuannya untuk memastikan bahwa pemerintah sudah bekerja secara efektif dan benar sesuai aturan.
Baca Juga: ARSAS Cangkrukan Bersama Elemen Masyarakat Surabaya
“Kalau surat yang dikirim tidak ada jawaban dari Dinkes Banyuwangi, ini yang perlu dicurigai, ada apa ini?” kata Achmad Shuhaeb bertanya-tanya, Kamis (7/8/2025).
Menurut Achmad Shuhaeb, Standar layanan informasi publik wajib diumumkan secara berkala. Karena hal ini sudah diatur dalam Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar layanan informasi publik.
Baca Juga: Akhiri Konflik, Pengacara Partai Demokrat dan KORPRI Tabayyun
Dalam Pasal 15 huruf 9 PERKI Nomor 1 Tahun 2021 sudah mengatur, tahap perencanaan, tahap pemilihan, tahap pelaksanaan pada pengadaan barang dan jasa.
“Karena surat kami tidak digubris, Minggu depan kami akan daftarkan gugatan sengekta informasi publik, untuk bahan sudah disiapkan,” pungkas Achmad Shuhaeb. (ASB)
Editor : Redaksi