Produk Mebel Milik Terdakwa Eks Wabup Bondowoso Dimakan Rayap

avatar potretkota.com
(dari kiri) Halid dan Riyanto.
(dari kiri) Halid dan Riyanto.

Potretkota.com - Untuk membandingkan kualitas produk meubelair atau mebel milik Terdakwa Eks Wakil Bupati (Wabup) Bondowoso Irwan Bachtiar Rachmat, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bondowoso, menghadirkan saksi yang sudah berpengalaman dalam bidang perkayuan.

Mereka adalah, Riyanto dari Pejaten yang sudah bekerja 30 tahun dimebel lain dan Halid bos mebel yang sudah merintis usahanya sejak tahun 1990 silam. Keduanya menilai produk dari UD Mega Antik Furniture milik Irwan Bachtiar Rachmat.

Baca Juga: Terdakwa Irwan Bachtiar Rachmat Diputus 1 Tahun 3 Bulan Penjara

Riyanto dalam persidangan menyampaikan, kualitas meja, kursi, lemari sekolah biasa saja. “Kurang kuat. tidak bertahan lama,” katanya, di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (7/8/2025).

Tak begitu saja, meja, kursi, lemari sekolah yang ditunjukkan oleh Kejaksaan dibeberapa lembaga pendidikan islam sebagian dimakan rayap. “Kalau ingin bagus dikasih racun,” ucap Riyanto.

Baca Juga: Terdakwa Irwan Bachtiar Rachmat Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Senada, Halid menyebut mebel buatan UD Mega Antik Furniture jika tidak ingin dimakan rayap harus diracun. “Kalau ingin tidak dimakan rayap, diracun atau disolar,” ujarnya, biaya mahal seharusnya kualitas bagus.

Meja, kursi, lemari sekolah yang sudah disurvei bersama Kejaksaan jenis kayunya gmelina. Menurutnya, yang dilihat saat itu masih berupa kayu murni tidak ada cat anti rayap. “Sebetulnya tren di Bondowoso. Tapi gmelina tidak tahan air,” akunya, banyak jenis kayu dalam pembuatan furniture, misal bayur ataupun ulin.

Baca Juga: Keterangan Auditor Kejati Jatim Dapat Penolakan dari Pihak Terdakwa Korupsi Bondowoso

Menanggapi hal ini, Terdakwa Irwan Bachtiar Rachmat tidak sependapat. Lantaran, produk UD Mega Antik Furniture tidak bisa dibandingan dengan mebel lain. “Lemnya saja sudah beda, mesin kita sudah portable 5 PK. Unit mesin dan listrik besar. Standar kita sudah ekspor,” akunya.

Untuk diketahui, Terdakwa Irwan Bachtiar Rachmat disidang bersama Terdakwa Muhammad Hidayah selaku Ketua Baitul Muslimin Indonesia (Bamusi) Bondowoso. Keduanya, didakwa Kejari Bondowoso korupsi hibah untuk pembelian mebel Rp2,3 miliar dari total yang didapat lembaga pendidikan kurang lebih Rp5 miliar, tahun 2023 lalu (Hyu)

Berita Terbaru