Dilakukan di Hadapan Anak

Tersangka KDRT Viral Ditangkap Sat Reskrim Polrestabes Surabaya

avatar Achmad Syaiful Bahri
AAS berbaju tahanan diapit petugas Sat Reskrim Polrestabes Surabaya pasca ditangkap, 24 Agustus 2025.
AAS berbaju tahanan diapit petugas Sat Reskrim Polrestabes Surabaya pasca ditangkap, 24 Agustus 2025.

Potretkota.com – Kasus video viral Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) diungkap Polrestabes Surabaya. Dalam kasus ini, seorang suami berinisial AAS (40) ditetapkan sebagai tersangka. AAS terbukti melakukan kekerasan terhadap istrinya IGF (32). Penganiayaan ini terjadi di rumah keduanya di Jalan Lebak Agung, Surabaya, sejak Desember 2023 hingga Januari 2025.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto mengatakan, pasca video kekerasan yang dilakukan AAS terhadap IGF viral, pihaknya segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya terungkap identitas tersangka dan korban. AAS pun saat ini sudah ditahan dan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut. AAS juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Warga Serbu Bazar Barang Bukti Curnamor di Polrestabes Surabaya

“Pelaku sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini yang bersangkutan juga sudah ditahan dengan jeratan Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga,” kata Edy di halaman Gedung Anindita Polrestabes Surabaya, Senin, (25/08/2025).

Lebih lanjut, Edy mengungkapkan, dari hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi menemukan bahwa aksi kekerasan dilakukan tersangka berulang kali sejak tahun 2023 lalu dengan pola yang sama, yaitu berawal dari percekcokan kecil lalu berujung pada pemukulan. Parahnya, aksi kekerasan itu kerap dilakukan di hadapan anaknya.

Awalnya, Peristiwp kekerasan ini pertama kali terjadi pada 15 Desember 2023 sekitar pukul 23.00 WIB. Kala itu, korban sedang menidurkan anaknya. Karena anak tak kunjung tidur, korban menegur dengan nada sedikit kesal. Namun, tersangka marah dan langsung memukul korban dengan bantal, menjambak rambut, serta memukul tangan korban.

Baca Juga: Kriminalitas Naik, Warga Surabaya Diminta Jadi Polisi Bagi Diri Sendiri

KDRT ini kemudian kembali terjadi pada 9 Maret 2024, saat korban tengah hamil tujuh bulan. Tanpa alasan jelas, tersangka marah lalu menampar pipi korban dua kali, memukul wajah hingga berdarah, dan mencekik leher korban. Kasus terakhir terjadi pada 28 Januari 2025, saat korban memergoki tersangka menyembunyikan sesuatu di telepon genggamnya.

Pertengkaran pun pecah, hingga tersangka menendang dan memukul pundak korban di hadapan anak-anak mereka. Motif kekerasan ini terbilang sepele, yakni persoalan rumah tangga seperti perbedaan cara mengasuh anak hingga masalah komunikasi. Namun, perselisihan kecil itu berubah menjadi tindak kekerasan yang meninggalkan luka fisik maupun psikis bagi korban.

Baca Juga: Diputus Hukuman Percobaan Terdakwa Meiti Muljanti Banding

“Korban IGF masih dalam proses pemeriksaan psikologis oleh tenaga medis untuk memastikan kondisi mental dan trauma yang dialaminya akibat kekerasan tersebut,” tandas Edy.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sebuah flashdisk berisi rekaman video kekerasan, pakaian korban, serta dokumen pendukung lainnya. AAS pun kini dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) dan (4) serta Pasal 45 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp15 juta. (ASB)

Berita Terbaru