Eks Napi Korupsi Hakim Itong Isnaini Hidayat Diangkat MA Menjadi ASN di PN Surabaya

avatar potretkota.com
Itong Isnaini Hidayat di PN Tipikor Surabaya.
Itong Isnaini Hidayat di PN Tipikor Surabaya.

Potretkota.com - Entah apa pertimbangannya Mahkamah Agung? Salah satu Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang pernah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2022 lalu, rencana kembali bekerja di PN Surabaya.

Hakim Itong sapaan akrab Itong Isnaini Hidayat, S.H., M.H, pernah ditangkap tangan KPK karena menerima aliran uang perkara perdata dari pengacara RM. Hendro Kasiono, sudah dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca Juga: Ganjar Siswo Pramono Tidak Pernah Lapor Gratifikasi ke KPK

Itong juga diharuskan membayar uang pengganti Rp390 juta, subsider 6 bulan kurangan penjara. Meski banding hingga peninjauan kembali, permohonan yang sudah diajukan Terdakwa Itong saat itu tidak dikabulkan.

Setelah 3 tahun mendekam dalam penjara, Itong rencana kembali bekerja di PN Surabaya. Hal itu dibenarkan oleh Humas PN Surabaya, S. Pujiono, SH. M.Hum. Institusinya memang sudah menerima SK pengangkatan eks hakim Itong sebagai ASN di PN Surabaya.

Baca Juga: Desak Audit Total, AMAK Soroti Revitalisasi Pasar Keputran

“Saya via telepon sudah tanya ke Pak Wakil, ternyata memang benar yang bersangkutan ditetapkan oleh Mahkamah Agung menjadi PNS di PN Surabaya. Kita baru terima SK-nya,” kata Pujiono saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (26/8/2025).

Menurut Pujiono, Itong belum aktif bekerja di PN Surabaya. Sehingga, ia tidak tau posisi jabatan pekerjaan yang diberikan eks napi korupsi itu kembali bekerja di PN Surabaya.

Baca Juga: Pemberi Uang Bupati Situbondo Diseret KPK ke Pengadilan Tipikor

Dalam paketan perkara tangkap tangan KPK, RM. Hendro Kasiono dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sedangkan Hamdan, panitera PN Surabaya penghubung Hakim Itong, divonis 4 tahun denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan. Hamdan juga diharuskan membayar uang pengganti Rp46 juta subsider 6 bulan penjara. (Tono)

Berita Terbaru