Kejari Sidoarjo Kembalikan Uang Barang Bukti Perumda Delta Tirta Sidoarjo Rp1,8 Miliar

avatar potretkota.com
Sambutan Kepala Kejari Sidoarjo Zaidar Rasepta
Sambutan Kepala Kejari Sidoarjo Zaidar Rasepta

Potretkota.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sidoarjo telah mengembalikan barang bukti berupa uang rampasan dalam perkara tindak pidana korupsi di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Delta Tirta Sidoarjo, atas kegiatan Pasang Baru Tahun 2012-2015, sebesar Rp1.849.838.115.

“Bahwa Pengembalian barang bukti uang rampasan ini merupakan bagian dari penuntasan penyelesaian proses penegakan hukum tindak pidana korupsi. Hal ini juga merupakan upaya kami dalam mengembalikan kerugian negara yang timbul akibat perbuatan korupsi,” jelas Kepala Kejari Sidoarjo, Zaidar Rasepta, SH, MM, Kamis (28/8/2025).

Baca Juga: Warga Serbu Bazar Barang Bukti Curnamor di Polrestabes Surabaya

Uang tersebut berasal dari Terpidana atas nama Slamet Setiawan, SH.MM, Samsul Hadi, dan Juriyah, yang didakwa telah menimbulkan kerugian keuangan negara Rp5.752.191.730

“Selanjutnya, kami berharap Perumda Delta Tirta ke depan dapat semakin baik dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai BUMD yang sangat dekat dengan Masyarakat, dapat memberikan pelayanan yang terbaik serta mendukung pemerintah daerah Kabupaten Sidoarjo,” pungkasnya.

Baca Juga: Pelindo Regional 3 Tanggapi Penyitaan Uang Rp70 Miliar

Untuk diketahui, Ketua Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Delta Tirta Sidoarjo Periode 2012-2014, Slamet Setiawan, S.H., M.M, diputus bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Dalam kasasi, Slamet Setiawan dinyatakan bersalah dan pidana penjara selama 6 tahun denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan, serta mengembalikan uang Negara Rp3.902.353.615 subsider 3 bulan kurungan.

Sedangkan Bendahara KPRI Delta Tirta Sidoarjo Juriyah, S.E di PN Tipikor Surabaya diputus bebas. Namun, Juriyah dalam kasasi dipidana penjara 2 tahun denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Baca Juga: Kejaksaan Simpan Uang Korupsi Komisaris PT DJA Rp3,5 Miliar

Sementara, Seksi Pasba (Sambungan Rumah) KPRI Delta Tirta Sidoarjo Samsul Hadi, juga bebas dari dakwaan. Namun kasasinya Samsul Hadi dinyatakan bersalah dan di pidana selama 6 tahun penjara denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurugan. (Hyu)

Berita Terbaru