Potretkota.com - Baru keluar Penjara, Mochamad Yasin Arif (46 ) ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Warga Petemon Surabaya ini tertangkap atas kepemilikan sabu-sabu berat 22,7 gram.
Wakapolres Pelabuhan Tanjung Perak Kompol Ahmad Faisol Amir mengatakan, pelaku ditangkap oleh petugas adanya informasi peredaran narkoba di kawasan Dukuh Bulak Banteng Timur Surabaya.
Baca Juga: Mis Bahul Munir Jual Sabu 1 Gram Rp800 Ribu, Dituntut 9 Tahun
“Pelaku ditangkap usai membeli sabu sabu dari bandar sekitar Jaan Kunti Surabaya,” kata Kompol Ahmad Faisol Amir, Jumat(31/8/2018).
Menurut Kompol Ahmad Faisol Amir, pelaku mengaku baru lepas dari Lapas Madiun. “Pelaku dulunya ditangkap atas kasus yang sama, sekarang perbuatannya kembali dilakukan,” terangnya.
Baca Juga: Ngawur, Warga Pasuruan Dituduh Pengedar Narkoba
Kompol Ahmad Faisol Amir menambahkan, sabu yang dibeli dari bandar Kunti, dibeli dengan harga Rp 950 gram. “Oleh pelaku, sabu dijual perkilo Rp 1,2 juta,” tambanya.
Sementara, alasan menjual sabu, Yasin Arif berdalih uang hasil penjualan sabu dipakai untuk berobat orang tuanya. “Saya menjual sabu untuk menghidupi orang tua, kerana sudah tidak berkerja dan sudah tua,” dalihnya.
Baca Juga: 5 Pengedar Sabu-Sabu Pringsewu Ditangkap
Atas perbutanya, Mochamad Yasin Arif dijerat Pasal 114 dan 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati. (Tio)
Editor : Redaksi