Gunakan Status Intel Polisi, Suhar Intimidasi Pegawai BPN Bangkalan

avatar potretkota.com
Saksi Bambang Budi Saptono di PN Tipikor Surabaya.
Saksi Bambang Budi Saptono di PN Tipikor Surabaya.

Potretkota.com - Satu persatu saksi yang dihadirkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bangkalan, keterangannya di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya terdengar membuat risih Terdakwa H. Moch. Suharsono, S.H alias Suhar.

Tak lain Kasi Infrastruktur Pengukuran BPN Bangkalan, Bambang Budi Saptono merangkap sebagai Ketua Satgas A Penerima ganti kerugian pengadaan tanah untuk Pembangunan Kawasan Kaki Jembatan Suramadu Sisi Madura (Rest Area/Parkir Umum) di Desa Pangpong dan Desa Sukolilo Barat, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan.

Baca Juga: Gus Pesantren di Galis Bangkalan Terduga Pelaku Cabul Santriwati Ditetapkan Sebagai Tersangka

Menurut Bambang, mengenal Terdakwa Suharsono tak lama duduk di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bangkalan, tahun 2017 lalu. “Saya sudah dua kali bertemu, dia (Suharsono) datang ke ruang kerja saya," katanya, Rabu (17/9/2025).

Saat diruang kerjanya, Suharsono kepada Bambang memperkenalkan diri sebagai intel polisi. “Suharsono datang keruang saya, terus tanya? Kenapa berkas tidak selesai? Saya tidak bisa menjawab karena petugas ukur tidak ada,” jelasnya.

Setelah itu, Bambang menugaskan stafnya Imam Sholehudin melakukan pengukuran, penggambaran peta bidang dan pemetaan. Bambang melakukan hal tersebut juga ada desakan dari Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bangkalan, Ngatmisih, SH. M. Hum.

“Peta bidang belum bisa karena belum ada tanda tangan dari Kepala Desa,” tambahnya.

Tidak mudah masuk ruang kerja pejabat di BPN Bangkalan. Karena bersama Ngatmisih, dengan mudah Suharsono menemui Bambang. “Kalau tidak sama ibu (Ngatmisih) engga mungkin bisa masuk ruangan saya. Saya kira (mereka) bersaudara,” ucapnya, sempat mendengar Suharsono memanggil Ngatmisih dengan sapaan akrab, Mbakyu.

Kedua kalinya, Suharsono menemui Bambang diruang kerjanya. Karena berkas belum selesai, Suharsono sempat melontarkan nada seperti intimidasi atau ancaman. “Kalau macam-macam nanti dimasukkan. Saya engga tau bahasa itu ditujukan kepada siapa?” akunya, saat itu bersama stafnya.

Baca Juga: Uang Ganti Rugi Proyek Underpass Taman Pelangi Rp83,1 Miliar

Suharsono datang untuk menanyakan tanah yang berada dalam area PT PKHI, lokasinya masuk daftar penerima ganti rugi dari Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura (BPWS).

Keterangan Bambang Budi Saptono tidak dibantah oleh Suharsono. Namun ia berdalih tidak melakukan ancaman. “Iya benar ketemu dua kali. Saya tidak pernah menyebutkan kesombongan saya. Status saya memang Polri. Tidak benar kalau saya arogan,” dalihnya, tidak pernah memanggil nama Ngatmisih dengan sapaan akrab, Mbakyu.

Selain saksi Bambang Budi Saptono dan Imam Sholehudin, pihak PT PKHI yang hadir di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu (17/9/2025), yaitu Deny Susanto, Chaidir, Yoga Swara.

Sementara, Mohammad Zultoni, S.H salah satu Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan menyatakan, saksi dari PT PKHI menerangkan luas alas haknya dan peristiwa pembebasan lahan termasuk ganti rugi.

Baca Juga: Terdakwa Suhar Eks Polsek Kenjeran Diputus 3 Tahun 6 Bulan

“Pada tahun 2017 ada peristiwa pengukuran kembali. Namun mereka tidak setuju, karena tidak ada perintah dari pusat untuk tanda tangan. Sehingga mereka hanya menyaksikan tidak mau tanda tangan. Selanjutnya mereka datang ke Kantor BPN untuk menunjukkan alas hak perolehannya. PT PKHI merasa itu tanahnya,” jelasnya.

“Jadi tanah PT PKHI yang luasanya 8000 sekian meter persegi, sudah dilakukan pembebasan dan mendapat ganti rugi. Namun, sebagian didalam tanah PT PKHI ada ganti rugi lagi, dobel. Jadi Negara keluar uang dua kali atas permohonan Suharsono,” pungkasnya, kalau Suharsono merasa punya tanah seharusnya melakukan gugatan perdata bukan mengajukan ganti rugi lagi.

Hingga saat ini, kerugian Negara Rp1.278.900.000 belum dikembalikan. Ngatmisih sendiri sudah dijatuhkan pidana selama 6 tahun, denda Rp200 juta subsider kurungan 3 bulan. (Hyu)

Berita Terbaru