Potretkota.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, sudah menitipkan uang ganti rugi atau konsinyasi di Pengadilan Negeri Surabaya, untuk warga Jemur Gayungan Gang 1, RT 02/RW 03, Surabaya yang terdampak proyek underpass Taman Pelangi Bunderan Dolog.
Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya Lilik Arijanto melalui Farhan Sanjaya, S.T., Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan Tanah dan Prasarana (DPRKPP) Pemkot Surabaya.
Baca Juga: Advokat Peradin Menang Pidana dan Perdata Terkait Sengketa Rumah di Donokerto Surabaya
“Uang ganti rugi sudah dititipkan ke PN Surabaya,” kata Farhan Sanjaya, Selasa (9/12/2025) kemarin.
Untuk uang ganti rugi total 29 persil, disebut Farhan Sanjaya mencapai Rp81 miliar. Pada Tahun 2024, 13 persil sudah dibayar total Rp26,9 miliar.
Baca Juga: Kejari Surabaya Terima Pelimpahan 3 Tersangka Kasus Pengusiran dan Pengrusakan Rumah Lansia
“Tahun 2025, 16 persil konsinyasi nilai Rp56,2 miliar,” jelas Farhan.
“16 persil tersebut saat ini sudah pengajuan permohonan eksekusi, sudah di laksanakan aanmaning, nanti disampaikan mana yang bisa dibayar dan mana yang lanjut eksekusi. Ketentuan pembayaran dapat dilakukan terhadap objek yang bebas dari sengketa,” tambah Farhan.
Baca Juga: Didampingi Kejaksaan Proyek Jembatan Bambu Wisata Mangrove Pemkot Surabaya Tak Karuan
Untuk diketahui, Pemkot Surabaya berencana membangun underpass di Taman Pelangi Bundaran Dolog untuk mengatasi kemacetan di kawasan Jalan Ahmad Yani. Proyek ini, rencana didanai oleh Kementerian PUPR dengan anggaran sekitar Rp200 miliar dan ditargetkan rampung pada tahun 2026. (Hyu)
Editor : Redaksi