Potretkota.com – Memperingati Hari Jadi Provinsi Jawa Timur yang ke - 80, Pemprov Jatim (Pemerintah Daerah Jawa Timur) kembali memberikan keringanan bagi masyarakat pemilik kendaraan bermotor, melalui Kebijakan Pembebasan Pajak Daerah Tahap II, sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/712/013/2025. Program ini berlaku mulai 1 Oktober hingga 30 November 2025.
Kabid (Kepala Bidang) Pajak Bapenda Jatim (Badan Pendapatan Daerah) Kresna Bimasakti mengatakan, kebijakan ini berlandaskan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang memberi kewenangan kepada gubernur untuk memberikan keringanan, pengurangan, hingga pembebasan pajak dan retribusi.
Baca Juga: Kelebihan Bayar TPP PNS Kominfo Jatim Diminta Lagi Transfer ke Rekening Pribadi Indriyanti
“Disini ada pemutihan tahap kedua, kita menyasar kepada fokus pada segmentasi yang pertama yang sebelumnya data PPPKE, sekarang kita perlu menjadi data DTSEN, luas lagi, itu adalah dari data pusat, Kemensos. Dan yang kedua kita perluas lagi untuk ojek online yang sebelumnya nama menjadi nama dan atau nopol yang tertera sesuai dengan aplikasi,” kata Bimasakti, Rabu, (01/10/2025).
Bimasakti mengungkapkan, Pemprov Jatim menyasar masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor yang digunakan untuk sebuah usaha. Kemudahan yang diberikan dalam hal ini adalah pemutihan penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor di tahun-tahun sebelumnya, dengan hanya membayar tahun berjalan saja. Namun dengan syarat harus dibuktikan dengan verifikasi.
“Pembuktiannya sudah ada aplikasinya, kita ada verifikator, ada loket verifikator. Setelah verifikator sudah selesai, kita mengeluarkan surat keterangan untuk dimasukkan ke pendaftaran di kepolisian. Jadi memang itu dibebaskan. Jadi tahap kedua ini semoga berjalan dengan lancar, drama-drama sebelumnya kita antisipasi dan kita perbaiki di tahap kedua,” ungkap Bimasakti.
“Jadi di Jawa Timur kita menggunakan kedaluarsa, kedaluarsa adalah 5 plus 1, 5 plus 1 itu adalah 5 tahun kebelakang dan 1 tahun ke depan. Jadi misalnya kalau emang dia tunggakkannya 9 tahun misalnya, jadi kita bebebaskan 5 tahun. Yang 4 tahunnya sudah otomatis hilang karena sudah kena kedaluarsa, jadi hanya bayar 1 tahun saja,” sambung Bimasakti menjelaskan.
Sementara itu, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jatim kompol yanto mulyanto menuturkan, pihaknya akan memberikan pelayaran terbaik untuk masyarakat wajib pajak dan mendukung penuh kebijakan dari Pemprov Jatim. Kepolisian akan mengevaluasi antusiasme wajib pajak yang biasanya akan membludak saat ada relaksasi pajak kendaraan bermotor.
Baca Juga: Swasembada Nasional Belum Tuntas Dibalik Klaim Surplus Gula
“Tentunya nanti kita evaluasi, kita lihat kalau memang diperlukan untuk penambahan jam pelayanan, kami juga akan melakukan penambahan jam pelayanan. Selain itu, selama ini juga beberapa Samsat di seluruh Jawa Timur tentunya melakukan kegiatan-kegiatan, melakukan peningkatan-peningkatan kepada masyarakat seperti contoh, ada check fisik, drive-thru, dan lain sebagainya itu,” terang Yanto.
Perwira Polisi yang sebelumnya berdinas di Polda Papua ini mengimbau masyarakat agar memanfaatkan kebijakan Pemprov Jatim tersebut sebaik mungkin untuk menunaikan, melaksanakan pembayaran ajak. Apabila wajib pajak mengalami kesulitan, maka sebaiknya bertanya kepada petugas di Samsat-samsat seluruh Jawa Timur dan menghindari praktik percaloan.
Adapun kebijakan pembebasan pajak meliputi pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Pembebasan pengenaan PKB progresif. Pembebasan tunggakan PKB tahun 2024 dan sebelumnya untuk kendaraan roda dua milik wajib pajak yang masuk data P3KE atau DTSEN.
Selain itu, Pemprov Jatim juga memberikan kemudahan dengan membebaskan tunggakan PKB tahun 2024 dan sebelumnya untuk masyarakat wajib pajak pemilik kendaraan bermotor, dengan jenis sepeda motor roda dua yang digunakan sebagai transportasi online. Serta pembebasan tunggakan PKB kendaraan roda tiga.
Berdasarkan prediksi, program ini akan dimanfaatkan oleh lebih dari 1,1 juta objek pajak. Total nilai pembebasan pajak mencapai Rp 1,55 miliar, sementara potensi penerimaan dari program ini diperkirakan mencapai Rp 299,4 miliar. Dengan adanya kebijakan ini, Pemerintah Provinsi Jawa Timur berharap dapat meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak. (ASB)
Editor : Redaksi