Potretkota.com - Terdakwa Tjahja Fadjari, M.Eng, Direktur Perumda Perkebunan Panglungan dan Terdakwa Ponco Mardi Utomo Pimpinan Cabang PT Bank BPR Jatim (Bank UMKM Jawa Timur) Cabang Jombang, menjadi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu (8/10/2025).
Keduanya baik Tjahja Fadjari dan Ponco Mardi Utomo didakwa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang melakukan dugaan tindak pidana korupsi total loos dana bergulir pengadaan bibit porang tahun 2021, sebesar Rp1,5 miliar.
Baca Juga: Direktur Panglungan Jombang Diputus 4 Tahun 6 Bulan Penjara
Dalam persidangan, Kejari Jombang menghadirkan saksi, antara lain Ilham Hero Koentjoro Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asisten II) pada Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Jombang, Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian Setdakab Jombang Tri Endah Sektiwati serta stafnya Erna.
Tak hanya itu, Kejari Jombang juga menghadirkan eks Kepala Biro Perekonomian Setdaprov Jatim. Ir. Tiat Surtiati Suwardi, M.Si dan Analis Biro Perekonomian Setdaprov Jatim Dian Sulung Rahmadani S.STP,. M.A.P, serta mantan Kepala Dinas (Kadis) Koperasi dan UMKM Provinsi Jawa Timur, Dr. Mas Purnomo Hadi, MM.
Ilham Hero Koentjoro mengatakan, Tjahja Fadjari selain menjabat Direktur Perumda Perkebunan Panglungan juga menjadi Ketua Asosiasi Pariwisata Jombang. “Fadjari mengajukan ke Bank UMKM sampai mendapat dana bergulir untuk tanaman porang tidak ditunjang rencana kerja. Tidak izin Bupati,” katanya.
Senada, Tri Endah Sektiwati menyampaikan Perumda Perkebunan Panglungan bergerak dibidang perkebunan dan berpotensi menjadi pariwisata. “Kalau dikembangkan luar biasa, karena area 97 hektar,” ucapnya, sayang saat mencari pinjaman dana bergulir ke Bank UMKM Jatim tidak ada selembarpun permohonan berkas atau proposal yang masuk Perekonomian, hal itu diamini saksi Erna.
Menurut Tri Endah Sektiwati, bidang Perekonomian tugasnya hanya bagian pembinaan bukan pengawasan. “Kalau pembina lebih ke administrasi, bisnis, kebijakan, rencana strategis, penyertaan modal, untuk dewan pengawas kami lepas,” akunya, saat itu keterbatasan personil sehingga tidak mungkin melakukan evaluasi.
Untuk saksi Mas Purnomo Hadi menuturkan, yang berhak mendapat dana bergulir UMKM swasta, mandiri dan koperasi. “Dan tidak dapat penyertaan modal dari negara,” singkatnya, hanya berlaku pada Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Jawa Timur.
Sementara, Tiat Surtiati Suwardi menyatakan, dana bergulir diberikan untuk kegiatan masyarakat Jawa Timur sesuai Pergub 37 tahun 2020 bersumber APBD Pemprov Jatim. “Mekanisme roda bergulir, ada persyaratan. Mengajukan permohonan ke Biro Perekonomian, lalu usulan itu kita teruskan, disampaikan ke bank terkait, ada Bank Jatim dan Bank UMKM,” jelasnya, kemudian yang berhak menilai bank terkait.
Perumda Perkebunan Panglungan, disebut Tiat Surtiati Suwardi sudah mengajukan pinjaman dana bergulir ke Biro Perekonomian tahun 2020.
“Jadi, ada surat masuk, menyampaikan proposal permohonan, kita buatkan surat pengantar ke bank terkait. Kita lihat pakai KTP pengusung, Direktur. Kami dalam ranah memfasilitasi, disampaikan ke bank terkait, untuk dilakukan survei,” sebutnya, alur Bank tidak mengetahuinya, sesudah pencairan ada evaluasi.
Sedangkan, Dian Sulung Rahmadani menambahkan, pengajuan Perumda Panglungan ada lampiran, dokumen perusahaan, rencana kerja dan dokumen pendukung lainnya. “Setelah itu dibuatkan pengantar ke BPR Jatim. Setelah kami serahkan ke BPR Jatim, kita cek anilisa dan putusan. Apakah kredit diberikan atau tidak,” tambahnya, tahun 2021 dapat pencairan.
Baca Juga: Nama Sae’an Choir P2SEM Muncul di Sidang Hibah Pokir DPRD Jatim
Karena ada masalah, pembayaran pihak Perumda Panglungan dilakukan penundaan. “Harusnya mulai pembayaran pertama tahun 2022. Pihak Perumda Panglungan mengajukan penundaan pembayaran karena ada kendala,” paparnya Dian Sulung Rahmadani.
Kendala dimaksud PNS Biro Perekonomian Pemprov Jatim ini karena ada penurunan harga porang. “Tahun 2023, kami melakukan monitoring ke lokasi, banyak porang belum dipanen dan ada digudang dekat musola,” terangnya.
Saat dilokasi, Dian Sulung Rahmadani bersama pihak bank dan Perumda Panglungan melakukan rapat bersama. “Setelah rapat selesai, Pak Fadjari bersedia melakukan pembayaran sesuai yang disepakati,” ungkapnya.
Meski sudah ada kesepakatan, Tjahja Fadjari dianggap Dian Sulung Rahmadani melakukan wanprestasi. “Terkait wanprestasi, berdasarkan surat dari Perumda dan menunda angsuran,” urainya, belum bisa dikatakan gagal panen.
“Kami membuat evaluasi, restruk (restrukturisasi) ke bank perencanaan. Persetujuan kami untuk dianalisa lagi. Karena di Pergub dimungkinkan,” imbuhnya Dian Sulung Rahmadani.
Menanggapi hal ini, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Jombang Ananto Tri Sudibyo, S.H., MH tidak sependapat dengan keterangan saksi Dian Sulung Rahmadani. “Ini bukan wanprestasi, kalau gagal panen kan tidak bisa membayar,” tuturnya.
Baca Juga: Sisa Kas Cuma Rp75 Juta, Perumda Panglungan Nekat Pinjam Dagulir Bank UMKM Jatim Rp1,5 Miliar
“Kalau gagal panen apakah dari hama? cuaca? yang sudah dinyatakan oleh pihak berwenang atau berkopetensi. Contoh kalau cuaca ada dari BMKG, kalau serangan hama dari dinas pertanian, ini kan tidak ada,” tutupnya.
Berbeda, Nurkholik SH MH penasihat hukum Terdakwa Ponco Mardi Utomo, sepakat dengan pernyataan saksi Dian Sulung, bahwa Perumda Panglungan sudah melakukan wanprestasi.
“Alasannya, mekanisme perbankan itu adalah ketika ada gagal bayar masih bisa dilakukan restrukturisasi, bukan pidana korupsi. Jadi ini kan perkara gagal bayar, sudah ada restrukturisasi dan sudah ada realisasi dari pihak Bank UMKM dan Biro Perekonomian Jatim,” bebernya, apapun yang dilakukan Ponco sudah sepengetahuan pusat.
“Sudah ada pembayaran dari pihak Terdakwa Fadjari total kurang lebih Rp950 juta, jadi masih bisa berpotensi membayar lagi,” pungkasnya. (Hyu)
Editor : Redaksi