Potretkota.com - Dampak nilai tukar rupiah yang melemah terhadap Dolar Amerika Serikat, berhembus kabar bahwa Pemerintah akan menaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
Saat Potretkota.com mencoba konfirmasi, Unit Manager Communication & CSR Pertamina MOR V Rifky Rakhman Yusuf menegaskan, harga Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU Peramina tidak ada penyesuaian harga dan harga masih tetap.
Baca Juga: Terdakwa Ivan Daud Punu Diputus Pidana Selama 2 Tahun Penjara
"Harga BBM Pertamina masih tetap dan belum ada rencana penyesuaian harga," tegas Rifky. Rabu (5/9/2018).
Baca Juga: Kejaksaan Simpan Uang Korupsi Komisaris PT DJA Rp3,5 Miliar
Sebagai salah badan usaha hilir migas, menurut Rifky, Pertamina selaku Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tetap menjaga penyediaan dan melayani kebutuhan BBM di masyarakat. Pertamina akan melaporkan setiap perubahan harga BBM kepada Pemerintah cq Menteri ESDM, sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 34 tahun 2018 tentang perhitungan harga jual eceran BBM.
Harga Premium penugasan saat ini Rp 6.450 per liter dan Solar subsidi Rp 5.150 per liter, sedangkan harga minyak tanah dan harga minyak tanah yakni minyak tanah Rp 2.500 per liter.
Baca Juga: Komisaris PT DJA Jaminkan Aset dan Piutang Fiktif Rp30 Miliar
Sedangkan harga BBM non subsidi harganya menyesuaikan dengan harga minyak dunia yang di SPBU Pertamina di kawasan DKI Jakarta per 1 Juli 2018 Rp 7.800 per liter untuk Pertalite, harga Pertamax Rp 9.500 per liter, lalu Pertamax Turbo Rp 10.700 per liter, Pertamina Dex Rp10.500 liter dan Dexlite Rp 9.000 per liter. (Tio)
Editor : Redaksi