Proses Hukum Sudah Berjalan

Superindo Potong Sepihak Invoice, Kuasa Hukum Supplier Buah Lokal: UMKM Rugi Hingga Rp800 Juta

avatar Achmad Syaiful Bahri
Rangga Prihandana, Kuasa hukum Andi Fajar Prakoso menunjukkan lembaran dasar pemotongan invoice yang dilakukan Superindo, namun tak pernah dijelaskan sebelumnya,Rabu, (19/11/2025).
Rangga Prihandana, Kuasa hukum Andi Fajar Prakoso menunjukkan lembaran dasar pemotongan invoice yang dilakukan Superindo, namun tak pernah dijelaskan sebelumnya,Rabu, (19/11/2025).

Potretkota.com - Kuasa hukum Andi Fajar Prakoso, Rangga Prihandana, membeberkan rangkaian pendampingan hukum yang telah ia lakukan terkait gugatan perdata terhadap PT Lion Super Indo. Gugatan yang kini bergulir di PN Mojokerto itu, menyoal dugaan pemotongan sepihak sebesar 5 persen yang tidak tercantum dalam perjanjian awal kerja sama.

Rangga menyebut proses yang ditempuh kliennya sudah melalui jalur hukum yang benar, termasuk pengiriman dua kali somasi kepada pihak Superindo.

Baca Juga: Superindo Tegaskan Pemotongan Invoice Sudah Sesuai Perjanjian, Lawyer Siap 'Fight' di Pengadilan

“Kami mengirimkan somasi pertama pada 11 Agustus 2025 dan somasi kedua pada 28 Agustus 2025. Intinya tetap sama, kami mempertanyakan pemotongan yang dilakukan Superindo tanpa pemberitahuan kepada klien kami,” ujar Rangga, Rabu, (19/11/2025).

Somasi Ditanggapi, Namun Tanpa Penyelesaian

Menurutnya, Superindo sempat merespons dengan mengundang mereka untuk bertemu di Yogyakarta. Namun, pertemuan tersebut tidak menghasilkan penyelesaian konkret.

“Tanggapannya waktu itu cukup positif dan katanya akan disampaikan ke manajemen. Tapi setelah kami tunggu, tidak ada kabar sama sekali. Akhirnya kami sepakat mengajukan gugatan,” jelas Rangga.

Gugatan pun kemudian diajukan ke PN Mojokerto karena suplai barang dilakukan ke gudang Superindo di wilayah Yogyakarta dan Jawa Tengah.

Inti Gugatan: Ada Dokumen yang Ditandatangani Bukan oleh Klien

Rangga menegaskan bahwa substansi masalah terletak pada adanya pemotongan 5 persen yang didasarkan pada dokumen National Trading Terms, dokumen yang justru ditandatangani bukan oleh kliennya.

“Dalam perjanjian awal tahun 2022, hanya ada potongan biaya setting dan pemanfaatan fasilitas sesuai Pasal 3. Tidak pernah disebut potongan 5 persen. Tapi di tahun 2023 ternyata muncul dokumen pemotongan itu, ditandatangani bukan oleh klien kami,” tegasnya.

Ia menilai tindakan tersebut merupakan bentuk dugaan maladminsitrasi dan wanprestasi.

“Kalau memang ada potongan, harusnya dijelaskan sejak awal. Klien kami sebagai UMKM bisa menakar kemampuan, lanjut atau mundur. Tapi karena tidak pernah dijelaskan, klien kami berjalan tanpa persiapan menghadapi potongan sebesar itu,” tambahnya.

Baca Juga: Sidang Gugatan ke Superindo Digelar PN Mojokerto, PH Supplier Buah Lokal: Subtansi Perkara Jelas

Kerugian Mencapai Rp800 Juta Lebih

Rangga mengungkapkan bahwa kerugian yang dialami kliennya tidak hanya material tetapi juga imaterial.

“Kerugian material sekitar Rp459 juta sudah kami ajukan dalam gugatan. Tetapi kalau ditambah kerugian imaterial—hubungan dengan petani, investor, dan bunga pinjaman—total tuntutan kami mencapai lebih dari Rp800 juta,” katanya.

Ia menegaskan, kasus ini bukan sekadar perselisihan bisnis biasa, tetapi mengenai keberlangsungan UMKM kecil.

“Ini menyangkut UMKM yang ingin bertahan hidup. Klien kami hanya ingin memasukkan pisang ke Superindo, tapi justru mendapat perlakuan seperti ini,” tegasnya.

Mediasi Deadlock, Sidang Dilanjutkan

Baca Juga: Supplier Buah Lokal Gugat Superindo ke PN Mojokerto

Proses mediasi yang digelar PN Mojokerto telah dilakukan dua kali, namun tidak menemukan titik temu.

“Mediasi bulan lalu deadlock. Tidak ada titik temu. Agenda berikutnya adalah pembacaan gugatan di PN Mojokerto,” ujar Rangga.

Dalam gugatan tersebut, hanya ada satu pihak tergugat. “Tergugatnya tunggal: PT Lion Super Indo. Penggugatnya adalah Andi Fajar Prakoso. Tidak ada turut tergugat lainnya,” ujarnya.

Rangga berharap pihak Superindo dapat membuka ruang damai sebelum putusan dijatuhkan.

“Pengadilan selalu membuka pintu mediasi sebelum putusan. Kami berharap Superindo mendengar keluhan masyarakat kecil ini dan menyelesaikan secara baik-baik,” tutupnya. (ASB)

Berita Terbaru