Potretkota.com - Keny Erviati, Kepala sekolah (Kepsek) SMP Negeri 54 Surabaya yang menjadi otak kasus pencurian soal Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) tahun 2018, oleh Jaksa Yusuf Akbar Amin dari Kejari Tanjung Perak Surabaya, hanya dituntut hukuman 3 tahun penjara.
“Menjatuhkan tuntutan 3 tahun penjara, dengan dipotong masa tahanan, dan tetap berada didalam tahanan,” terang Jaksa Yusuf melalui rekannya Jaksa Ni Made Sri Astutik, diruang Sari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (6/9/2018).
Baca Juga: 3 Siswa Jadi Korban Plafon Ambruk di Kelas SMP Negeri 60 Surabaya
Jaksa menilai, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 46 Ayat (2) Jo Pasal 30 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP
Sementara, terdakwa Imam Setiono dan Achmad Teguh Kartono oleh Jaksa masing-masing dituntut 1 tahun 6 bulan penjara.
Baca Juga: Ali Yusa Dewan Pendidikan Jatim: Saatnya Menghentikan Angka di Rapor Sekolah Dasar
Mendengar tuntutan tersebut, Ketua Majelis Hakim Sifa Urosiddin menyarankan agar ketiga terdakwa mengajukan pembelaan atau keringanan hukuman. “Anda ajukan sendiri apa melalui pengacara, silahkan berunding dulu,” kata hakim Sifa, ditimpali para terdakwa. “Kita ajukan pembelaan majelis,” jawab masing-masing terdakwa.
Seperti diketahui, Keny Erviati dibantu Imam Setiono dan Achmad Teguh Kartono berhasil mencuri soal-soal Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK), mealui IP Address. Soal yang dicuri (dengan cara difoto, red) kemudian diberikan pada Bayu dan Budi, pegawai LBB yang dinyataan buron oleh polisi, melalui whatsapp 087754124357.
Baca Juga: Pengadaan Alat Gamelan Jawa SD di Magetan Akhirnya Berfungsi
Alasan mencuri soal, selain ucapan terimakasih pada komite sekoah juga ingin agar rating SMPN 54 Surabaya menjadi bagus. (Yon)
Editor : Redaksi