Potretkota.com - Majelis Hakim memutus Bendahara SMP Islam Ulul Albab di Desa Maron Kidul, Kabupaten Probolinggo, Abdul Wasik, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, Jumat (28/11/2025).
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa (Abdul Wasik) karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sejumlah Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” kata Irlina, S.H., M.H, Ketua Majelis Hakim, Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Baca Juga: Hakim Tipikor Putus Dua Kepala PKBM asal Pasuruan Korupsi
“Menghukum Terdakwa (Abdul Wasik)untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp583.153.266,96 . Jika tidak membayar maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun,” tambah Irlina.
Mendengar putusan tersebut, baik Habibullah SH penasihat hukum Terdakwa Abdul Wasik maupun Jaksa Andhika Nugraha Triputra, SE.,SH.,MH, menyatakan pikir-pikir.
Baca Juga: Uang Aries Agung Peawai Kadindik Jatim Rp20.050.000 Dikembalikan
Untuk diketahui, Ketua dan Bendahara SMPI Ulul Albab Farida Ariani dan Abdul Wasik, mengajukan proposal permohonan bantuan rehab ruang kelas dan MCK Lantai 1 serta RKB Lantai 2 SMP Islam Ulul Albab Tahun 2021 sebesar Rp1.085.851.000.
Dana hibah yang berasal dari aspirasi mantan Anggota DPRD Jawa Timur, tahun 2023, hanya diterima SMP Islam Ulul Albab dari Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur (Jatim) Rp877.424.000.
Baca Juga: Belajar Budaya Lewat Rasa: Hangatnya Imlek di Dapur Sekolah
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Timur menemukan kerugian negara Rp583.153.266,96. Selain merekayasa laporan pertanggungjawaban (LPJ), Terdakwa Wasik juga memalsukan surat pertanggungjawaban (SPJ) serta markup harga barang proyek SMP Islam Ulul Albab. (Hyu)
Editor : Redaksi