Potretkota.com - Rina Ardriani (34) istri Bripka Binsar Manurung melaporkan Roby Ardyansah (30) anggota Kompi 4 Den A Satbrimob Polda Jatim ke Polrestabes Surabaya, atas dugaan tindak pidana penipuan.
Perempuan yang tinggal di Asrama Polisi Bangkingan Lakarsantri Surabaya mengatakan, penipuan yang dilakukan oknum Brimob Pelopor Medaeng terjadi bulan Mei 2018 lalu.
Baca Juga: Warga Pasuruan Polisikan Perias Desa Panggreh Sidoarjo
Saat itu Roby pinjam uang Rp 30 juta ke Rina alasan buat tambahan usaha dengan jaminan mobil Avanza warna putih L-1277-GO atas nama STNK Cindi Lusiana warga Waru Gunung, Surabaya.
"Pembayaran Rp 27,5 juta melalui rekening, sisanya Rp 2,5 juta dibayar kontan," kata Rina pada Potretkota.com, Selasa (11/9/2018).
Baca Juga: Hakim Tipikor Putus Terdakwa Jual Beli Jabatan Perangkat Desa di Kediri Selama 7 Tahun Penjara
Namun, bulan Juli 2018 dilakukan penagihan, ternyata Roby Ardyansah menghilang. "Janjinya sebulan uang dikembalikan, tapi sudah dua bulan uang ditagih malah menghilang. Saya sudah ke istri dan orang tuanya, tapi sepertinya keluarga lepas tangan, karena tidak ada jalan lain terpaksa saya buat laporkan penipuan," jelas Rina.
Istri Anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mengaku telah mempercayai Roby Ardyansah karena selain anggota Polri juga merupakan tetangga rumah di Asrama Bangkingan Surabaya. "Saya di Blok A, sedangkan Roby di Blok C," aku Rina.
Baca Juga: Serangan Air Keras Terhadap Aktivis Ancaman Nyata Demokrasi
Laporan penipuan No STTLP/B/719/VIII/2018/SPKT/JATIM/RESTABES SBY sat ini ditangani Jatanras Polrestabes Surabaya. (Hyu)
Editor : Redaksi