Potretkota.com - Maria Indriyani (56) warga Kecamatan Sumbersari Jember yang terseret kasus sabu-sabu oleh Ketua Majelis Hakim Hariyanto diganjar dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
“Menjatuhkan kepada terdakwa pidana selama 7 Tahun 6 Bulan,” kata Hakim Hariyanto, di Ruang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (10/9/2018).
Baca Juga: Polres Pasuruan Ungkap Dua Kasus Peredaran Sabu, Sita 56,3 Gram
Putusan terhadap Maria Indriyani lebih ringan, karena aksa Nur Rachman dari Kejati Jatim menuntut terdakwa dengan hukuman 10 tahun penjara.
“Menyatakan terdakwa secara sah telah melakukan perbuatan melawan hukum, menjatuhkan kepada terdakwa pidana selama 10 tahun dikurangi selama terdakwa menjalani kurungan serta pidana denda sebesar Rp.800 juta subsider kurungan 6 bulan,” kata Nur Rachman.
Baca Juga: Warga Benteng Dalam Semampir Jual Sabu dari Pagi hingga Malam
Perlu diketahui, awal tahun 2016 lalu, Maria Indriyani ditangkap Polres Jember atas kepemilikan sabu-sabu 0,06 gram. Diduga kuat, kasusnya berhenti dan tidak berlanjut ke Pengadilan Negeri (PN) Jember. Tidak sendiri, polisi juga menagkap rekannya Yunus Arifin (38) warga Kaliwates, Jember.
Terpisah, di PN Surabaya, terdakwa dianggap bersalah karena Polda Jatim menemukan barang bukti sabu berat bersih 1,97 gram dan 1,414 gram, Oktober 2017 lalu. Pada polisi, mantan PNS Dinas Pendidikan Jember ini mengaku mendapat sabu-sabu dari buronan Agustinus, total 3,384 gram.
Baca Juga: Polisi Bongkar Peredaran Sabu Gempol dan Prigen
Dalam perkara No 1224/Pid.Sus/2018/PN SBY, Maria Indriyani dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (SA)
Editor : Redaksi