Sepeda Motor Terdakwa Turut Dimusnahkan

Dituntut 6 Tahun, Pembeli Sabu Dihukum 2 Tahun

avatar potretkota.com

Potretkota.com - David Lover Christasinah dan Hermanto, pemilik sabu 0,47 gram oleh Ketua Majelis Hakim Sapruddin diganjar hukuman 2 tahun penjara. Hakim menilai, perbuatan kedua terdakwa melanggar Pasal 127 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Mengadili dan menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa David Lover Christasinah dan Hermanto masing-masing selama 2 tahun penjara," ucap Sapruddin, diruang Sari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (20/9/2018).

Baca Juga: Tok! Residivis Kecantikan Dihukum Tahanan Rumah

Mendengar putusan hakim, keduanya tanpa basa-basi menyatakan menerima. "Saya terima majelis," singkat masing-masing terdakwa, setelah berunding dengan kuasa hukumnya Eko Juniarso dari Pos Bankum PN Surabaya.

Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi dari Kejari Surabaya yang sudah menuntut terdakwa dengan hukuman 6 tahun penjara, mengatakan pikir-pikir. Alasannya, Jaksa menilai David Lover Christasinah dan Hermanto melanggar Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Hakim di Surabaya Bebaskan Kurir Ganja 350 Gram

Untuk diketahui, dalam perkara No 2226/Pid.Sus/2018/PN SBY dijelaskan, David dan Hermanto saat mengendarai Honda Beat, warna merah putih, Nopol: W-6824-AZ, ditangkap anggota Polsek Sawahan Porestabes Surabaya usai membeli sabu-sabu.

Pada polisi, terdakwa mengaku membeli sabu paketan 0,47 gram seharga Rp 200 ribu, kepada seseorang yang tidak dikenal, dikawasan Pasar Atom Surabaya.

Baca Juga: JPU Ali Prakosa & Hakim 'Patas' Perkara Narkoba

Selain barang bukti sabu-sabu, Jaksa Deddy Arisandi meminta agar kendaraan terdakwa sepeda motor Honda Beat, warna merah putih, Nopol: W-6824-AZ turut dimusnahkan. (Tio)

Berita Terbaru