Potretkota.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Luluk Masluhah, Kepala Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Suropati Kota Pasuruan yang berlokasi di SDN Purworejo 3.
Sidang putusan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ernawati Anwar. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, Kamis, 02 April 2026.
Baca Juga: Ketika Usaha Mebel Meredup, Warga Krapyakrejo Menanam Harapan Lewat Wisata Sayur
Atas perbuatannya, Luluk Masluhah dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan. Selain itu, terdakwa juga dikenakan pidana denda dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 50 hari.
Majelis hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp428.735.295. Uang tersebut merupakan kerugian negara yang harus dikembalikan oleh terdakwa.
Baca Juga: Kampung Bunga Purworejo Memanen Ketahanan Pangan
Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Ketentuan ini menjadi bagian dari upaya pemulihan kerugian negara dalam perkara korupsi.
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa melanggar Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Baca Juga: Surabaya dan Darurat Pendidikan Afektif di Era Disrupsi
Sebelumnya, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun serta denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan. (Hyu)
Editor : Redaksi