Dua Tahun Beroperasi, Polisi Tangkap Pengoplos LPG Subsidi

avatar potretkota.com
penyalagunaan elpisi subsidi.
penyalagunaan elpisi subsidi.

Potretkota.com - S dan MN ditangkap polisi terkait kasus dugaan penyalahgunaan LPG subsidi di wilayah Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan. 

Kapolres Pasuruan, AKBP Harto Agung Cahyono yang diwakili Wakapolres Kompol Andy P.M mengatakan pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/7/IV/2026 tertanggal 9 April 2026. 

Baca Juga: Ketika Usaha Mebel Meredup, Warga Krapyakrejo Menanam Harapan Lewat Wisata Sayur

Peristiwa terjadi pada Rabu, 8 April 2026 sekitar pukul 17.00 WIB di pinggir jalan Dusun Pakem, Desa Martopuro, Kecamatan Purwosari.

“Petugas mengamankan dua tersangka yang diduga melakukan penyalahgunaan LPG subsidi dengan cara memindahkan isi tabung 3 kilogram ke tabung 12 kilogram untuk kemudian dijual kembali,” ujar Andy, Jum at (10/4/2026).

Andy menjelaskan, tersangka S  merupakan pemilik pangkalan LPG 3 kilogram di Kecamatan Puspo, yang berperan sebagai pelaku utama sekaligus penjual hasil pemindahan gas. Sementara tersangka MN berperan sebagai pekerja yang membantu proses pemindahan gas serta mengirim dan menjual tabung LPG 12 kilogram.

Dalam menjalankan aksinya, kedua tersangka memindahkan isi gas dengan cara menghubungkan selang regulator dari tabung LPG 3 kilogram ke tabung 12 kilogram. 

Untuk mempercepat proses, tabung 12 kilogram diberi es batu, sedangkan tabung 3 kilogram direndam air panas. Setelah itu, tabung ditimbang, diberi segel palsu, lalu dijual ke pasar dengan harga sekitar Rp130.000 per tabung.

Baca Juga: Kampung Bunga Purworejo Memanen Ketahanan Pangan

“Modus tersebut dilakukan untuk memperoleh keuntungan dari LPG subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat,” kata Wakapolres.

Dari hasil penyelidikan, kegiatan tersebut telah berlangsung sekitar dua tahun. Tersangka S memperoleh keuntungan sekitar Rp24 juta per bulan, sedangkan tersangka MN sekitar Rp3 juta per bulan.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 162 tabung kosong LPG 3 kilogram warna hijau, 6 tabung kosong LPG 12 kilogram, 45 tabung LPG 12 kilogram berisi, satu unit kendaraan pick up nomor registrasi N8258TQ, satu unit timbangan elektronik, 5 selang plastik terhubung dengan regulator, serta 2 kantong plastik berisi segel bekas LPG 3 kilogram dan kemasan bekas es batu.

Baca Juga: Oplos LPG di Sidoarjo: Modal Rp80 Ribu Untung hingga Rp160 Ribu

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. 

Sementara, Koordinator Hiswana Migas Malang raya Dwi Hardono mengungkapkan belum mengetahui tentang penangkapan pengoplos LPG bersubsidi 3 kilogram. "Belum tahu" ujarnya singkat. 

Ia juga menambahkan saat ini LPG bersubsidi 3 kiligram memang sedang dibatasi oleh PT Pertamina selaku pemasok. "Saat ini memang barangnya terbatas," pungkasnya. (dyt)

Berita Terbaru