Potretkota.com - Perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan bedah rumah atau Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Provinsi Jawa Timur Tahun 2024 tengah bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Dalam persidangan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumenep menghadirkan sejumlah saksi. Salah satunya Direktur Rumah Swadaya Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), M. Salahudin Rasyidi.
Baca Juga: Warga Laporkan Penyidik Reskrim Polres Sumenep ke Polda Jatim
Salahudin mengungkapkan, sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dari Komisi V pernah mengusulkan program BSPS Tahun 2024 di Kabupaten Sumenep. Mereka di antaranya Sri Wahyuni, Iis Rosita Dewi, Anang Susanto, Sigit Sosiantomo, Suryadi Jaya Purnama, Torik Hidayat, Muhammad Iqbal, serta Said Abdullah Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI.
Namun, berdasarkan sejumlah sumber, sebagian besar anggota DPR RI yang mengusulkan program tersebut berasal dari luar daerah pemilihan (dapil) Sumenep, kecuali Said Abdullah.
“Kalau saya dengar dari Pak Menteri, anggota DPR itu berpikir untuk masyarakat. Tidak boleh membatasi dapil-dapil,” ujar Salahudin, Senin (20/4/2026).
Salahudin mengaku tidak mengingat secara rinci jumlah usulan dari masing-masing anggota DPR, karena juga ada titipan dari Fraksi. Ia hanya mengingat salah satu usulan dari Sri Wahyuni yang mencapai sekitar 1.400 unit.
Baca Juga: Pengacara Adukan Klaim Lahan Pertamina di Dukuh Pakis ke DPR RI
Selain dari DPR RI, usulan program BSPS juga berasal dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian lain, serta Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Dalam perkara ini, sejumlah pihak diduga menyebabkan kerugian negara, antara lain Noer Lisal Anbiyah (Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman) sebesar Rp325 juta, Amin Arif Santoso (Tenaga Fasilitator Lapangan/TFL) sebesar Rp2,339 miliar, Wildanun Mukhalladun (TFL) sebesar Rp1,459 miliar, Heri Wahyudi bersama Risky Pratama (Koordinator BSPS) sebesar Rp2,959 miliar
Program BSPS di Sumenep atau bedah rumah tersebar di wilayah daratan dan kepulauan, dengan fokus utama di Kepulauan Kangean, meliputi Desa Gelaman dan Kolo-Kolo, serta Pulau Raas.
Baca Juga: Putusan MK, Anggota Polri Dilarang Duduki Jabatan Sipil
Total anggaran program BSPS di Sumenep tahun 2024 mencapai Rp109,8 miliar. Dana tersebut dialokasikan untuk perbaikan 5.490 unit rumah tidak layak huni yang tersebar di 24 kecamatan dan 143 desa. Setiap penerima memperoleh Rp20 juta (Rp17,5 juta untuk bahan bangunan dan Rp2,5 juta untuk upah tenaga kerja).
Selain Salahudin, jaksa juga memeriksa sejumlah pejabat terkait, di antaranya Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan Sumenep Yayak Nur Wahyudi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Rumah Swadaya II Erick Ady Novendra, serta Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Sultan Sidik Nasution. (Hyu)
Editor : Redaksi