Tukang Parkir Kapasan Nyambi Jual Sabu dan Ineks

avatar potretkota.com

Potretkota.com - RS, warga Sidotopo Wetan Surabaya yang sehari-hari menjadi tukang parkir di daerah Kapasan, ditangkap anggota Reskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Penangkapan dilakukan karena pemuda 22 tahun ini menjual sabu-sabu.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Antonius Agus Rahmanto, S.I.K. M.Si., menjelaskan, berawalan dari informasi masyarakat terkait peredaran narkoba, Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak menindak lanjuti informasi tersebut.

Baca Juga: Rutan Medaeng Tangkap Penyelundup Ekstasi dan Sabu

"Bahwa bandar RS ditangkap masih ada kaitannya dengan jaringan Lapas, kami masih melakukan pengembangan dan penyelidikan terkait kasus tersebut," jelasnya kepada Potretkota.com ,Senin (8/9/2018).

Baca Juga: Mis Bahul Munir Jual Sabu 1 Gram Rp800 Ribu, Dituntut 9 Tahun

Sementara, RS mengaku mendapat upah sekitar Rp 700 ribu sampai Rp 1 juta selama menjadi pengedar. "Baru pertama kalinya pak dan diedarkan di daerah Tidar," akunya kepada petugas.

Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa, narkoba golongan 1 jenis sabu-sabu dengan berat total sebanyak 40,79 gram dan 23 butir pil ekstasi merk petir warna merah.

Baca Juga: Ngawur, Warga Pasuruan Dituduh Pengedar Narkoba

Atas perbuatannya, pelaku dijebloskan dipenjara malpores serta dikenakan dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Tio)

Berita Terbaru