Potretkota.com - Jalur laut dimanfaatkan mafia untuk mengirim hasil sumber daya alam ilegal. Komando Daerah TNI Angkatan Laut (Kodaeral) V berhasil membongkar dua pengiriman mencurigakan berupa 36 ton konsentrat emas dan 23 kontainer kayu olahan jenis merbau. Total nilai ekonomis barang bukti dari kedua kasus tersebut ditaksir mencapai Rp26,4 miliar.
Dua pengungkapan ini menjadi perhatian serius karena menyangkut dugaan praktik pertambangan tanpa izin dan pembalakan liar yang berpotensi merugikan negara.
Baca Juga: TNI AL Siapkan Rangkaian Peringatan HUT ke-81
Kasus pertama terungkap setelah Kodaeral V menerima informasi intelijen pada 26 September 2026 mengenai rencana pengiriman konsentrat emas dari Pelabuhan Gili Mas, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), menuju Gresik, Jawa Timur.
Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan pemantauan terhadap sebuah truk Hino bak panjang berwarna hijau bernomor polisi T 8327 AA. Truk itu diketahui menumpang KMP Mutiara Barat dari Pelabuhan Gili Mas pada 28 September 2026 dengan tujuan Pelabuhan Tanjungwangi, Banyuwangi.
Pergerakan truk akhirnya dihentikan pada dini hari 29 September 2026. Personel Kodaeral V bersama tim intelijen Lanal Banyuwangi melakukan penyekatan dan pemeriksaan sesaat setelah kendaraan tersebut turun dari kapal.
Hasilnya cukup mengejutkan. Petugas menemukan sekitar 1.500 karung berisi konsentrat emas dengan berat total mencapai kurang lebih 36 ton. Muatan bernilai sekitar Rp5,5 miliar itu tidak dilengkapi dokumen pendukung.
Komandan Kodaeral V Laksamana Muda TNI Ali Triswanto mengatakan, keberhasilan pengungkapan tersebut tidak lepas dari informasi intelijen dan pengawasan yang dilakukan jajarannya.
"Pengungkapan ini merupakan hasil tindak lanjut informasi intelijen dan pengawasan yang dilakukan jajaran Kodaeral V. Kami berhasil mengamankan 36 ton konsentrat emas yang tidak dilengkapi dokumen pendukung," ujarnya, Rabu (4/11/2026).
Belum berhenti di situ, Kodaeral V kembali mengungkap dugaan pengiriman hasil hutan ilegal dari Nabire, Papua Tengah, menuju Surabaya menggunakan kapal KM Tanto Permai.
Baca Juga: TNI AL Distribusikan Bantuan dan Buka Rumah Sakit Lapangan untuk Korban Gempa di Manggarai
Berawal dari informasi intelijen, petugas melakukan pendalaman dan berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait. Pemeriksaan manifest kapal yang bersandar di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, pada 20 Oktober 2026 kemudian mengarah pada 37 kontainer yang perlu diperiksa lebih lanjut.
Pemeriksaan fisik terhadap seluruh kontainer mengungkap temuan mencolok. Sebanyak 23 kontainer ternyata berisi kayu olahan jenis merbau. Sementara 14 kontainer lainnya memuat tabung LPG kosong, perancah (scaffolding), dan besi tua.
Kecurigaan petugas semakin menguat setelah tenaga ahli menemukan sejumlah kejanggalan pada kayu merbau tersebut. Mulai dari ukuran dan potongan kayu yang tidak seragam, indikasi penggunaan gergaji mesin, hingga ketidaksesuaian volume muatan dengan dokumen kayu olahan.
Kondisi tersebut mengindikasikan adanya dugaan pelanggaran dalam pengangkutan hasil hutan. Nilai ekonomis kayu merbau dalam 23 kontainer itu diperkirakan mencapai Rp20,9 miliar.
Baca Juga: Warga Antusias Kunjungi Kapal Perang TNI AL dalam Rangkaian HUT ke-80 Jalasenastri 2026
Ali Triswanto menegaskan, pengawasan terhadap pengangkutan sumber daya alam melalui jalur laut menjadi perhatian serius TNI AL. Menurutnya, jalur pelayaran tidak boleh dimanfaatkan untuk mengangkut hasil pertambangan maupun kehutanan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum.
"Dari dua kasus tersebut, total nilai ekonomis barang bukti diperkirakan mencapai Rp26,4 miliar. Ini menjadi perhatian serius bagi kami karena menyangkut pengamanan sumber daya alam dan potensi kerugian negara," tegasnya.
Saat ini, 23 kontainer kayu merbau diamankan di Markas Komando Kodaeral V Surabaya untuk mendukung proses hukum lebih lanjut bersama instansi penegak hukum di bidang kehutanan.
"Kami akan terus memperkuat pengawasan di jalur laut dan meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait. Kami tidak ingin jalur pelayaran dimanfaatkan untuk mengangkut hasil pertambangan maupun kehutanan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum," pungkas Ali. (KF)
Editor : Redaksi