Potretkota.com - Terdakwa Andik Puji Sumarton bin Sunarto dituntut pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan dalam perkara dugaan korupsi kredit usaha rakyat (KUR) BRI, Kamis (5/11/2026), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Selain hukuman badan, Andik juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp250 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, harta kekayaannya dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut. Jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana kurungan selama 90 hari.
“Terdakwa Andik Puji Sumarton juga dibebani kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,68 miliar,” kata Jaksa Adisti Pratama Ferevaldy, S.H, melalui penuntut umum.
Jika tidak membayar uang pengganti, Terdakwa Andik Puji Sumarton harus menjalani pidana penjara tambahan selama 4 tahun 3 bulan.
Untuk diketahui, Terdakwa Andik Puji Sumarton didakwa terlibat dalam perkara dugaan korupsi penyaluran kredit di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Pare, Kabupaten Kediri, pada periode 2023–2024. Dalam perkara tersebut, kerugian keuangan negara atau perekonomian negara disebut mencapai Rp2,5 miliar.
Baca Juga: Istri Terdakwa Andik Puji Sumarton Ungkap Perselisihan Rumah Tangga
Berdasarkan uraian dakwaan, Andik diduga melakukan tindak pidana bersama Aries Susanto, selaku Relationship Manager atau Account Officer BRI Cabang Pare, serta Oon Sutikno dan Sudarmanto yang disebut berperan sebagai calo atau pihak eksternal.
Ketiganya telah dijatuhi pidana berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya. Aries Susanto tercatat dalam Putusan Nomor 135/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby, Oon Sutikno dalam Putusan Nomor 134/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby, dan Sudarmanto dalam Putusan Nomor 133/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby. Ketiga putusan tersebut disebut telah berkekuatan hukum tetap pada 20 Februari 2026.
Baca Juga: Saksi: Program Bedah Rumah dari Kediri Digeser ke Sumenep
Dalam dakwaan, Andik disebut sebagai pihak yang memanfaatkan dana pinjaman dari BRI Cabang Pare. Jaksa menguraikan dugaan perbuatan memperkaya diri sendiri sebesar Rp1,68 miliar atau menguntungkan sejumlah pihak lain dengan nilai yang bervariasi.
Pihak-pihak yang disebut menerima keuntungan tersebut meliputi Aries Susanto sebesar Rp125 juta, Oon Sutikno sebesar Rp100 juta, Sudarmanto sebesar Rp418,5 juta, Agus Triono sebesar Rp5 juta, Sri Puji Rahayu sebesar Rp5 juta, Agung Cahyono sebesar Rp5 juta, Rudi Siswanto sebesar Rp5 juta, serta Atik Chusna Indana sebesar Rp103.784.750. (Hyu)
Editor : Redaksi