Jalur Khusus Komitmen Fee Hibah Pokir Anwar Sadad 20 Persen

avatar potretkota.com
(kanan masker) Bagus Wahyudiono.
(kanan masker) Bagus Wahyudiono.

Potretkota.com - Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) Jawa Timur di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya mengungkap sejumlah keterangan mengenai mekanisme pengajuan hibah, pembagian alokasi, hingga dugaan aliran uang komitmen fee kepada Anwar Sadad.

Fakta tersebut terungkap melalui kesaksian Bagus Wahyudiono alias Dewa di hadapan majelis hakim. Dalam persidangan, Kamis (5/11/2026), Bagus mengaku mengenal Anwar Sadad yang saat itu menjabat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur. Ia menyebut dirinya bekerja sebagai ajudan dan menerima arahan langsung dari Anwar Sadad terkait pengumpulan data serta pengelolaan usulan dana hibah.

Baca Juga: Agus Kasiyanto Hakim Ad Hoc Tipikor Surabaya Ingatkan Risiko Korupsi di Bimtek DPRD Jatim

Dalam keterangannya, Bagus mengungkap adanya dugaan permintaan komitmen fee bagi pihak koordinator lapangan yang mengajukan usulan hibah. Ia menyebut, para koordinator yang bersedia mengikuti mekanisme tersebut harus memberikan komitmen fee kepada Anwar Sadad.

Menurut Bagus, permintaan komitmen fee itu berasal dari Anwar Sadad. Ia mengaku hanya menjalankan arahan dan membantu menghimpun dana sebagai administrator. "Awal ide komitmen fee, saya sesuai petunjuk Pak Anwar saja," ungkapnya.

Bagus menyebut besaran komitmen fee untuk jalur umum sebesar 20 persen, sedangkan jalur khusus mencapai 25 persen. Ia juga menjelaskan bahwa pembayaran tidak harus melalui dirinya karena pihak pengusul dapat menyerahkan uang secara langsung kepada Anwar Sadad.

"Yang mengajukan hibah harus ada persetujuan Bapak. Bisa ke saya, bisa ke Bapak. Nanti diklopkan," jelas Bagus.

Bagus mengaku empat terdakwa sudah memberikan komitmen fee tersebut. Namun, ia menyebut mekanisme pembayaran dapat dilakukan di muka maupun setelah dana hibah diterima.

Salah satu nama yang cukup banyak disebut Bagus dalam persidangan adalah Mahrus, koordinator Pokmas wilayah Probolinggo.

Pada 2019, alokasi yang disebut untuk Mahrus mencapai Rp10 miliar, dengan nilai proposal Rp13 miliar dan realisasi sekitar Rp4 miliar. Penerima hibah di antaranya madrasah dan madrasah ibtidaiyah (MI).

Pada 2020, nilai alokasi disebut mencapai Rp20 miliar, proposal Rp27 miliar, sedangkan realisasi sekitar Rp6 miliar.

Baca Juga: Alokasi Hibah Jatim Turun, Harta Kekayaan Ikmal Putra Berdampak

Kemudian pada 2021, alokasi mencapai Rp45 miliar, proposal Rp47 miliar, dan realisasi sekitar Rp35 miliar.

Sementara pada 2022, alokasi disebut sebesar Rp25 miliar, proposal Rp23 miliar, dengan realisasi sekitar Rp15 miliar.

Kepada majelis hakim, Bagus juga mengungkap sejumlah transaksi keuangan yang disebut berkaitan dengan kebutuhan Anwar Sadad.  Pada 2020, Bagus menyebut menerima transfer Rp25 juta, Rp2,5 juta, dan Rp5 juta. Sementara pada 2021, ia mengaku menerima transfer Rp100 juta dari Mahrus untuk kebutuhan Anwar Sadad.

Selain transfer perbankan, Bagus juga mengungkap adanya penyerahan uang secara tunai. Uang tersebut terkadang dibungkus menggunakan kantong plastik hitam, kardus, maupun tas.

"Tidak selalu saya simpan, kadang lewat. Uang cash langsung lewat," demikian inti keterangan Bagus dalam persidangan.

Baca Juga: Anik Maslachah DPRD Jatim Dapat Hibah Pendidikan Rp2,9 Miliar

Ia juga menyebut uang tersebut digunakan untuk berbagai kebutuhan Anwar Sadad, mulai dari bensin, makan, hingga transfer kepada sejumlah perusahaan berbentuk PT maupun CV.

Bagus mengaku pernah diperintahkan melakukan transfer ke rekening perusahaan dengan nominal sekitar Rp200 juta hingga Rp300 juta dalam satu atau dua kali transaksi. Bukti transfer, menurutnya, diserahkan kepada Anwar Sadad.

Dalam persidangan, Bagus turut menyebut istilah "Lapbos" atau laporan bos. Untuk 2020, ia menyebut nilainya lebih dari Rp1 miliar.  

Akibat menerima aliran korupsi, rumah Bagus disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bagus mengungkapkan bahwa rumah yang dibelinya pada 2021 di kawasan Jalan Sidotopo Wetan dan Mojokerto telah disita KPK. (Hyu) 

Berita Terbaru