Potretkota.com - Dualisme organisasi pengacara kembali terjadi. Kali ini Persatuan Advokat Indonesia (Peradin) dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradin). Nama Peradin dipakai oleh dua kelompok para advokat untuk melakukan aktifitasnya dalam bersidang ataupun membela sebuah perkara.
Menurut Ketua BPW Peradin Jawa Timur, Tjuk Harijono, Peradin sudah berdiri sejak tahun 1964. Sedangkan Peradin baru berdiri pada tahun 2014, memiliki badan hukum AHU-00121.60.10.214. Sengketa ini sudah berjalan dan sudah ada putusan Makamah Agung (MA) RI No.6 K/pdt.sus.-HKI/2016 pada tanggal 26 Mei 2016.
“Mereka semua (advokat Peradin) sarjana. Seharusnya faham kalau sudah ada putusan begitu,” katanya saat jumpa pers, Selasa (6/11/2018).
Baca Juga: Segel Rumah Darmo 153 Dipersoalkan Madas dan Ahli Waris
Dalam putusan, disebut Tjuk Harijono, perkumpulan advokat Peradin baru untuk menghentikan seluruh kegiatan yang merugikan pihak Peradin lama, mulai dari penggunaan merek ataupun logo.
Menurut Tjuk Harijono, kalau masih menggunakan nama Peradin, sama halnya mencoba untuk melawan putusan MA yang sudah inkrah. “Itu dapat di pidana lho. Sesuai pasal 100 UU 20 Tahun 2016 tentang merek, diancam hukuman paling lama 4 tahun,” tambahnya.
Baca Juga: Akhiri Konflik, Pengacara Partai Demokrat dan KORPRI Tabayyun
Perlu diketahui, beberapa waktu lalu, Ketua Umum Persatuan Advokat Indonesia (Peradin) Frans Hendra Winarta kaget muncul nama Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradin) yang diketuai Ropaun Rambedan.
Perbedaan Persatuan dan Perhimpunan, maju hingga Pengadilan Negeri Jakarat Pusat (PN Jakpus) pada 2015, perihal kemiripan logo. Gugatan sesuai nomor perkara 27/Pdt.Sus.Merek/2015/PN.NIAGA.JKT.PST.
Baca Juga: Zaenal Demokrat: Adhy Karyono Akhirnya Cabut Laporan Rasiyo ke Badan Kehormatan DPRD Jatim
Tanggal 29 September 2015, PN Jakpus saat itu mengabulkan sebagian permohonan Peradin Frans Hendra Winarta. Yaitu meminta Ropaun Rambedan untuk menghentikan seluruh aktivitas menggunakan merek Peradin. Majelis hakim juga memerintahkan Ropaun memusnahkan logo, kop surat, gambar, papan nama dan sebagainya yang masih menggunakan merek dan logo Peradin. (Qin)
Editor : Redaksi