Potretkota.com - Lelang baru Pembangunan Gedung Type B Rusunawa Penjaringansari IV, Jalan Penjaringansari Timur Surabaya, dimaskud Komisaris PT Wiratama Graha Raharja Wiratmoko, ST yakni dengan kode, 6743010. Diikuti 53 pserta, dengan 3 pemenang, yakni PT. Wiratama Graha Raharja dengan harga penawaran Rp 2.764.859.000. PT Wiratama Graha Raharja mengalahkan PTG entayu Cakra Wibowo dengan nilai penawaran Rp 2.831.656.240 dan PT KALIMAYA dengan penawaran 2.869.323.000.
Pihak Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemkot Surabaya, atau Procurement Unit saat ditemui Potretkota.com kaget mendapati proyek usunawa Penjaringansari IV, Jalan Penjaringansari Timur Surabaya, yang di garap oleh Satuan Kerja Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (DPRKP-CKTR) Pemkot Surabaya, bernilai miliaran tanpa lelang kode No 6684010.
Baca Juga: Terdakwa Ganjar Pemkot Surabaya Ingat Terima Uang dari PT Arisco Cipta Graha Sarana Rp100 Juta
“Kok bisa,” kata salah satu staf ULP di kantornya, Jalan Sedap Malam No.1, Ketabang, Genteng, Surabaya, Selasa (2/1/2018).
Menurutnya, kasus ini harus dikonfirmasikan ke Kepala ULP Pemkot Surabaya Tri Broto Santoso, S.T. Namun sayang, Tri Broto yang pernah terpanggil Unit II Ditreskrimsus Polda Jatim, Kamis (31/5/2015) lalu terkait dugaan penyimpangan dalam proses lelang tidak ada ditempat. “Bapak lagi keluar,” dalih salah satu staf yang enggan dionlinekan.
Baca Juga: Gara-gara Saksi Calvary Abadi, Syamsul Hariadi DSDABM Pemkot Surabaya Dipanggil Hakim Lagi
BACA JUGA: Kontraktor Rusunawa Penjaringansari Salahkan DPRKP-CKTR
Sebelumnya, Komisaris PT Wiratama Graha Raharja Wiratmoko, ST pada Potretkota.com mengaku, kegagalan bukan karena dari peserta, melainkan kesalahan pihak Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (DPRKP-CKTR) Pemkot Surabaya.
Baca Juga: Direktur Utama PT Calvary Abadi Hanny Avianto Akan Laporkan Terdakwa Ganjar Pemkot Surabaya
“Ya yang keliru dari dinas (DPRKP-CKTR) sendiri,“ kata Wiratmoko, dikantornya kawasan Jalan Pagesangan Surabaya, Rabu (27/12/2017).
Kekeliruaan dokumen, menurut Wiratmoko kemudian diperbaiki. “Jadi (syarat) dokumen dinas (DPRKP-CKTR) diperbaiki, kemudian dilelang ulang,” dalihnya. (Tio)
Editor : Redaksi