Potretkota.com - Barang bukti yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah) dari berbagai perkara selama periode 2016-2018 dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat (Jakbar). Barang bukti ini terdiri 945 perkara yakni 848 perkara narkoba dan 97 perkara umum seperti pencurian atau kekerasan.
Kepala Kejari Jakbar pada wartawan mengatakan, jumlah terbesar narkoba yang dimusnahkan dari terpidana kasus narkoba Wong Chi Ping alias Surya Wijaya dengan sabu seberat 863 kilogram. “Terdakwa dihukum pidana mati,” katanya, Selasa (11/12/2018) di halaman Kantor Kejari Jakarta Barat, Kembangan, Jakarta Barat.
Baca Juga: BNN Temukan 15 Kg Sabu di Bangkalan

Sementara, Kasie Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Jakarta Barat Putri Ayu Wulandari, SH., MH merinci barang bukti yang di musnahkan, mulai narkoba hingga berbagai jenis obat-obat antidepresan yang dilarang penggunaannya tanpa resep dokter atau tak memiliki izin edar.
“Untuk kasus narkotika, barang bukti yang dimusnahkan yakni ganja 755,857 gram, sabu 2.782,87 gram, tablet metamfetamine 200,45 gram, tablet MDMA 138,98 gram, tablet nimatezepam 552, 28 gram dan daun kering 3,1096 gram,” terang Putri.
Baca Juga: Oknum Polisi di Surabaya Diduga Pengendali Peredaran Sabu di NTB
Selain itu, barang bukti dari pidana perkara umum turut dimusnahkan. “Barang bukti itu terdiri dari 30 jenis senjata tajam, 13 senjata api rakitan, 1.800 VCD porno bajakan, tiga laptop, dan 50 handphone,” tambah Putri.
Sejumlah barang barang bukti tersebut dimusnahkan dengan berbagai cara, untuk barang bukti elektronik, alat sabu dan kepingan VCD porno bajakan dimusnahkan dengan cara digilas menggunakan alat berat mesin penggilas aspal.
Baca Juga: Gandeng BNN, Pelindo Pastikan Lingkungannya Bebas dari Narkoba
Sedangkan, barang barang obat terlarang serta sabu, dan ganja dimusnahkan dengan cara dibakar dengan menggunakan mesin insinerator milik Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta. Barang bukti lain di bakar di dalam drum dan barang bukti senjata tajam serta senjata api dipatahkan dengan menggunakan mesin gerinda.
Acara pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri Wakil Wali Kota Jakarta Barat M Zen, Kapolres Metro Jakarta Barat Hengki Hariyadi, Dandim Jakarta Barat Letkol (kav) Andre Masengi, Lembaga Swadaya Masyarakat dan Tokoh Masyarakat Jakarta Barat. (Ip)
Editor : Redaksi