Syaifuddin: Kalau Lembaganya Minta Dihormati Harus Menghormati Lembaga Lain

DPRD Geram Terhadap Bawaslu Kota Surabaya

avatar potretkota.com

Potretkota.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya, tidak memenuhi undangan Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya. Padahal, undangan tersebut diagendakan sebagai rapat koordinasi antara Dewan dan Bawaslu Surabaya terkait penertiban Alat Peraga Kampanye (APK).

Mangkirnya Bawaslu Surabaya itupun dinilai Ketua Komisi C, Syaifuddin Zuhri, tidak menghoramati Dewan. Karena selama ini dapat melaksanakan tugasnya juga tidak lain dari jasa DPRD yang mana membantu meloloskan anggaran untuk kegiatannya.

Menurut Syaifuddin, seharusnya Bawaslu bisa mengaca pada perjuangan Dewan yang ikut membantunya. "Bawaslu ini seyogyanya dia berkaca dong, jadi dia itu selama ini bisa melaksanakan kegiatannya itu karena refrensi dari DPRD selaku yang meloloskan anggaran untuk kepentingannya dia," katanya di ruang Komisi C, Jumat (14/12/2018).

Baca Juga: Zulfikar Komisi II DPR RI Sebut Putusan MK 135 Sudah Final

Politisi PDIP itu juga menambahkan, kalau Bawaslu minta dihormati, hendaknya harus bisa menghormati lembaga Dewan juga. Karena, undangan rapat tersebut untuk kebaikan bersama dalam menjalankan fungsi daripada masing-masing lembaga. Semua bertujuan agar tidak ada kesan tebang pilih dalam menjalankan fungsi pengawasannya.

"Kalau lembaganya, Bawaslu minta dihormati, ya seharusnya menghormati DPRD juga, karena ini untuk koordinasi," beber Sekretaris DPC Partai Demokrasi Perjuangan, Surabaya tersebut.

Baca Juga: Dapil dan Kursi DPRD Surabaya Tahun 2029 Rencana Bertambah

Hal senada diungkapkan anggota Komisi C, Vinsensius, S.S. Politisi Nasdemini menilai bahwa ketidak hadiran Bawaslu Kota Surabaya terkesan tidak bersedia diajak duduk bersama. Padahal menurutnya, tujuannya Komisi C dalam hal ini baik. Karena ada kesan bahwa, terkait dengan penertiban APK selama ini tebang pilih.

Untuk itu, pihaknya ingin mengetahui kebenarannya. "Bawaslu tidak hadir, padahal ini tujuannya untuk meluruskan kabar bahwa selama ini dalam menjalankan tugasnya tebang pilih," kata pria yang akrab disapa Awey pada Potretkota.com.

Baca Juga: Ketua Bawaslu Bojonegoro Diperiksa Dugaan Rangkap Jabatan

Bagaimana pun, tambahnya, Bawaslu menggunakan dana APBD. Sehingga, pihaknya punya kewenangan dalam mengawasi penggunaan anggaran untuk kegiatannya. "Bawaslu menggunakan dana dari anggaran APBD, jadi kami punya hak untuk menjalankan fungsi pengawasan," pungkas Vinsensius Awey. (Qin)

Berita Terbaru