Menyoal Truk Pelanggar Lalu Lintas

Kapolres Tanjung Perak Akui Banyak Kekurangan

avatar potretkota.com
foto: truk muatan kayu asal Banjarmasin
foto: truk muatan kayu asal Banjarmasin

Potretkota.com - Menertibkan truk kelebihan muatan yang beroperasi di wilayah hukum Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, oleh AKBP Antonius Agus Rahmanto S.I.K., M.Si, masih dianggap susah. Karena truk ‘nakal’ selama ini beroperasi 24 jam.

“Karena bagaimana pun juga mengawasi dan memantau kendaraan yang beroperasi hampir 24 jam di wilayah Perak bukan pekerjaan mudah,” kata Agus, Rabu (19/12/2018).

Baca Juga: Aktivis 98 Minta APH Selidiki Penyelewengan Dana Kampanye Khofifah-Emil Pilkada 2024

BERITA TERKAIT: Melanggar Lalu Lintas, Polres Pelabuhan Tanjung Perak ‘Tutup Mata’

Pria yang pernah menjabat sebagai Kasubdit VI Ditreskrimum Polda Metro Jaya ini mengakui, saat kepemimpinannya di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya masih banyak kekurangannya. “Masih banyak kekurangannya memang,” akunya.

Untuk menertibkan lalu lintas, khususnya angutan truk melebiih muatan atau modifiasi, mantan Kapolsek Pasar Minggu Jakarta Selatan berencana berkoordinasi dengan pihak Dinas Perhubungan yang berada di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Baca Juga: Laporan Dana Kampanye Khofifah-Emil Rp1,4 Miliar, Aktivis Menyoal Sumbangan Haji Her Rp38 Miliar

“Dalam penertiban nantinya, tentunya kita akan komunikasikan dan bersinergi dengan Dinas Perhubungan,” ujar Kapolres, kedepan urusan terknis penertiban lalu lintas di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya diserahkan Kasat Lantas AKP Ayip Rizal.

BACA JUGA: Zona Intergitas 'Perak Bisa' menuju WBK dan WBBM

Seperti diketahui, setiap ada kapal roro (roll on - roll off) bersandar di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, truk ekspedisi berlomba-lomba mengangkut barang kiriman yang melebihi batas maksimal.

Baca Juga: ARSAS Soroti Rasa Keadilan dalam Seleksi PPDB Surabaya 2026 

Meski mengetahui muatan melebihi batas maksimal, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya diam saja tidak ada penindakan. Truk yang mau masuk ke kapal Roro, itu pun malah dijaga. “Kalau masuk ke pelabuhan tidak akan ditindak,” tegas AKP Ayip Rizal kepada Potretkota.com, di Pos Polantas 903 M Nasir Surabaya.

Pernyataan tegas pelatih Proliga 2018 ini sangat bertentangan dengan berbagai macam peraturan, khususnya UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (Tio)

Berita Terbaru