Potretkota.com - Janji Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan menuntaskan kasus Korupsi dalam waktu seminggu tidak terlaksana, puluhan aktivis dari Rumah Advokasi Rakyat (RAR) kembali demo corps Adyaksa, di Jl. Soekarno Hatta No 22, Bangkalan. Tidak hanya itu, aksi mereka juga menyasar Kantor Bank Mega Cabang Bangkalan dan Kantor Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD).
’’Di kantor inilah (BPKAD Bangkalan) semua berawal. Dari kantor ini, proyek (Kambing Etawa Rp 9,2 miliar) itu digelontorkan, atas ide saudara Samsul Arifin (Kepala BPKAD Bangkalan) dan seorang karyawan Bank Mega Bangkalan, bernama Robi,’’ ungkap koordinator aksi, Risang Bima Wijaya, Kamis (20/12/2018).
Baca Juga: Perkara Demo Isu Perselingkuhan, Hakim Minta Jemput Paksa Kadindik Jatim Aries Agung Paewai
Dalam proyek kambing etawa, kata Risang mengkisahkan, BPKAD melakukan pemotongan terhadap dana yang digelontorkan kepada 273 desa. ’’Modusnya, BUMDes diminta untuk menyetor uang tunai ke BPKAD, untuk mendapakan dana pengadaan kambing etawa,’’ katanya saat berorasi.

BERITA TERKAIT: Menyoal Dugaan Korupsi Kambing Etawa Rp 9,2 M
Menurut Risang, masing-masing desa mendapatkan kucuran dana sebesar Rp 23.750.000, untuk 273 desa. ’’Itu hanya untuk pengadaan kambing betina dan kambing jantan. Belum termasuk dana kandang dari APBD, sebesar Rp 10 juta untuk 273 desa,’’ paparnya jika semua dana telah dipotong oleh pihak BPKAD.
Baca Juga: Gus Pesantren di Galis Bangkalan Terduga Pelaku Cabul Santriwati Ditetapkan Sebagai Tersangka
Akibatnya, pembayaran kambing ke pedagang menjadi tersendat. Ada uang sebesar Rp 1,5 miliar yang menjadi hak pedagang kambing, yang tidak dibayarkan. ’’Semua ini, dilakukan oleh saudara Samsul dan dan saudara Robi,’’ tandas Risang.
Untuk menutupi pemotongan-pemotongan tersebut, BPKAD membuat dokumen-dokumen palsu, seolah-olah semua sudah lunas dan tidak ada potongan. ’’Memang benar, dana ditransfer langsung ke rekening BUMDes. Memang benar, semua kambing sudah dibayar lunas ke pedagang. Tapi, itu semua dokumen administrasi tersebut adalah palsu,’’ tegas Risang.
Malah, disebut Risang, saudara Robi terindikasi mengemplang uang pajak sebesar Rp 114 juta, yang kemudian terpaksa diganti oleh pedagang. ’’Pedagang dalam posisi tidak berdaya, karena jika tidak menyelesaikan pajak, pembayarannya tidak akan cair. Itu pun tidak cukup, karena saudara Robi yang diduga atas sepengetahuan BPKAD, masih memotong lagi uang Rp 3 juta per kecamatan di 18 kecamatan di Bangkalan, dengan dalih uang sosialisasi,’’ terangnya.
Baca Juga: Terdakwa Suhar Eks Polsek Kenjeran Diputus 3 Tahun 6 Bulan
Tak hanya itu, BPKAD, masih meminta uang pembuatan kandang kepada pedagang kambing. Padahal, Pemkab Bangkalan sudah menganggarkan dan mencairkan dana kandang sebesar Rp 200 juta, yang diminta BPKAD dalam Rakor di Pemkab Bangkalan. ’’Jadi, bisa disimpulkan, jika oknum di BPKAD sejak awal memang berniat untuk melakukan korupsi,’’ tegas Risang.
Sayangnya, hingga siang hari, tidak ada satu pun perwakilan BPKAD menemui pengunjukrasa guna mengklarifikasi hal tersebut. Namun, dalam kesempatan lain, Kajari Bangkalan, Badrut Tamam menyatakan bahwa pihaknya yang menyidik kasus itu, mengetahui, bahwa proyek tersebut dikelola oleh BPKAD Bangkalan.
’’Proyek ini, memang inisiatif dari BPKAD Bangkalan. Kita sudah mengetahui dan menemukan bukti-bukti yang cukup dan sudah mengetahui berapa kerugian negara dalam proyek ini. Januari 2019, sudah bisa kami tentukan siapa tersangkanya,’’ kata Badrut Tamam.(Ris/Hyu)
Editor : Redaksi