Rentenir Novita Rindra Diganjar 13 Bulan Penjara

avatar potretkota.com

Potretkota.com - Dianggap bersalah menipu temannya, terdakwa Novita Rindra Firmanti (37), perempuan asal Puri Indah Kulon Indah Blok S -29, Surabaya oleh Ketua Majelis Hakim Achmad Virza Rudiansyah diganjar hukuman 1 tahun 1 bulan penjara.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, yang sebelumnya menuntut hukuman 2 tahun penjara.

Baca Juga: Indah Catur Agustin Bos Investasi Spring Bed Fiktif Diputus 10 Tahun

"Menjatuhkan hukuman 1 tahun 1 bulan penjara, terhadap terdakwa Novita Rindra Firmati," ujar Hakim Virza, diruang sidang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (3/1/2019).

Hakim menilai terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penipuan sesuai Pasal 378 KUHP.

Mendengar vonis hakim, terdakwa langsung menerimanya. "Terima," singkatnya, sambil menganggukan kepalanya.

Perlu diketahui, kasus ini berawal saat Novita bercerita kepada Savira bahwa di tempat kerjanya tengah membutuhkan dana. Dana tersebut akan digunakan untuk proyek pengadaan barang ibu-ibu Bhayangkari dan kebutuhan pelayaran.

Bujuk rayu tersebut diutarakan Nagita kepada Savira beberapa kali. Terakhir kali bujuk rayu dilontarkan Novita kepada Savira pada saat acara arisan yang digelar di salah satu mall di Surabaya. Tergiur bujuk rayu tersebut, akhirnya Savira menyetorkan uang sebesar Rp 415 juta ke rekening Novita secara bertahap.

Untuk mengelabuhi Savira, wanita yang tinggal di Apartemen Water Palace ini bahkan memberikan uang sebesar Rp 21 juta ke Savira. Uang itu disebut sebagai keuntungan dari dana yang telah diinvestasikan ke Novita. Novita berjanji bahwa setiap dana yang disetorkan, akan diberi keuntungan sebesar 10 persen.

Baca Juga: Warga Pasuruan Polisikan Perias Desa Panggreh Sidoarjo

Janji tinggal janji, ternyata hingga waktu yang telah disepakati, Novita justru kabur saat Savira meminta keuntungannya. Merasa curiga, akhirnya Savira mengecek ke kantor tempat kerja Novita. Namun pihak kantor justru mengaku tidak mengenal Novita dan menyebut tidak ada program seperti yang diceritakan. Savira akhirnya melaporkan Novita ke pihak berwajib.

BERITA TERKAIT: Komplotan Investasi Bodong Novita Rindra Disidang

Putri Duwitasari saat memberi kesaksian Novita Rindra Firmanti 

Awal Mula Penipuan Karena Hutang Piutang

Baca Juga: Rahmat Muhajirin Suami Mimik Idayana Laporkan Bupati Sidoarjo Subandi ke Bareskrim Polri

Kasus ini juga menyeret Putri Duwitasari, teman Novita yang sudah menjadi terpidana. Saat bersaksi, istri Nikson Anggota Polrestabes Surabaya menyebut, jika Novita adalah rentenir atau pemberi hutang dengan bunga tinggi.

Menurut Putri niat bohong investasi proyek pengadaan barang ibu-ibu Bhayangkari dan kebutuhan pelayaran, dikarenakan berawal masalah utang piutang. Saat itu Putri berhutang dengan bunga 15% per tiga hari dan 20% per minggu.

Karena tidak sanggup membayar bunga, Putri lalu membohongi Novita, dengan cara melakukan investasi ice tea Singapore dan Travel Starlink dan tidak ada pengadaan Bhayangkari.

"Novita itu Rentenir, sehingga saya terlibat hutang dan akhirnya saya membohongi ada investasi guna mendapatkan modal dengan memberikan keuntungan 28% per bulan," tegas Putri dihadapan majelis hakim, Rabu (28/11/2018). (Tio)

Berita Terbaru